LELANG KENDARAAN

DJP Lelang Mobil Sitaan Pajak, Dilego Mulai Rp45 Juta

Redaksi DDTCNews
Minggu, 17 Oktober 2021 | 11.30 WIB
DJP Lelang Mobil Sitaan Pajak, Dilego Mulai Rp45 Juta

Mobil Daihatsu Xenia 1000cc. (foto: KPP Pratama Pasar Minggu)

 

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah DKI Jakarta melakukan lelang mobil hasil eksekusi pajak pada Oktober 2021.

KPP Pratama Pasar Minggu melelang dua unit mobil hasil eksekusi pajak. Unit pertama yang dilelang adalah satu mobil Toyota Avanza yang dilego mulai Rp65 juta. Peminat mobil ini wajib membayar uang jaminan sejumlah Rp13 juta.

"Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta dengan penawaran tertutup yang ditayangkan pada aplikasi lelang internet pada domain http://www.lelang.go.id," sebut KPP dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

KPP menyebutkan objek lelang bisa dilihat langsung pada hari dan jam kerja. Mobil dalam kondisi apa adanya dan memiliki kelengkapan dokumen seperti BPKP.

Bagi peminat mobil ini bisa menyampaikan penawaran secara daring paling lambat pada 28 Oktober 2021 pukul 11.00 WIB. Pelaksanaan lelang akan dibatalkan jika wajib pajak telah melunasi seluruh utang dan biaya penagihan.

Selanjutnya, KPP juga melelang satu unit Daihatsu Xenia mulai dari Rp45 juta. Peminat mobil ini wajib menyetorkan uang jaminan sejumlah Rp9 juta. Mobil dalam kondisi apa adanya dan memiliki kelengkapan dokumen seperti BPKP.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui laman lelang.go.id. Peminat objek lelang bisa menyampaikan penawaran paling lambat pada 27 Oktober 2021 pukul 11.00 WIB.

"Pemenang lelang harus melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya," jelas KPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.