KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bank Mandiri Kini Layani Transaksi Sistem NLE

Dian Kurniati
Senin, 11 Oktober 2021 | 15.17 WIB
Bank Mandiri Kini Layani Transaksi Sistem NLE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tim Pelaksana Penataan National Logistics Ecosystem (NLE) menggandeng Bank Mandiri untuk memberikan pelayanan transaksi keuangan pada sistem tersebut.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kemudahan transaksi dan fasilitasi pembayaran menjadi salah satu pilar utama penerapan NLE. Menurutnya, pemberian kemudahan itu dilakukan melalui kerja sama dengan bank dan platform pembayaran online.

"Kemudahan transaksi dan fasilitasi pembayaran bertujuan untuk mempermudah proses pembayaran penerimaan negara dan fasilitasi pembayaran antarpelaku usaha," katanya dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara Tim Pelaksana Penataan Ekosistem Logistik Nasional dan Bank Mandiri, Senin (11/10/2021).

Askolani menjelaskan NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen baik internasional maupun domestik yang berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta. Simplifikasi  prosedur dalam NLE diharapkan mampu menghilangkan repetisi dan duplikasi proses dokumen melalui integrasi dan harmonisasi kebijakan layanan logistik, serta lalu lintas komoditi menjadi lebih terawasi.

Pelabuhan yang telah menerapkan sistem NLE hingga saat ini yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Belawan. Meski demikian, pemerintah menargetkan penerapan NLE terus diperluas ke pelabuhan-pelabuhan lain di Indonesia.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama antara Tim NLE dengan Bank Mandiri yakni pemanfaatan layanan perbankan secara elektronik pada portal NLE.  Pelayanan itu meliputi pemenuhan kewajiban keuangan negara berupa pembayaran penerimaan negara, pembayaran biaya logistik yang telah diberitahukan dan diberlakukan dalam portal NLE, serta pemberian fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan pembayaran terkait layanan lainnya.

Menurut Askolani, perjanjian kerja sama berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan dengan melakukan evaluasi. Keikutsertaan lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya dalam NLE juga bersifat terbuka dan sukarela.

"Ke depannya, perjanjian kerja sama semacam ini akan diterapkan kepada entitas perbankan dan platform pembayaran lainnya yang akan bergabung dengan NLE," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.