UU HPP

Dirjen Bea Cukai: Ultimum Remedium Beri Kepastian Penetapan Hukum

Dian Kurniati
Senin, 11 Oktober 2021 | 11.17 WIB
Dirjen Bea Cukai: Ultimum Remedium Beri Kepastian Penetapan Hukum

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bersepakat menerapkan prinsip ultimum remedium atau menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam menangani pelanggaran di bidang cukai.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan prinsip ultimum remedium diarahkan untuk lebih mengedepankan pemberian sanksi denda ketimbang proses pidana. Menurutnya, prinsip tersebut akan mempermudah penyelesaian terhadap pelanggaran di bidang cukai.

"Tujuannya adalah untuk mempermudah penyelesaian dan kepastian penetapan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai, namun tetap akuntabel dan sesuai dengan [good] governance," katanya, dikutip Senin (11/10/2021).

Askolani mengatakan pelanggaran di bidang cukai yang mengadopsi ultimum remedium tersebut yakni pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai, barang kena cukai tidak dikemas, barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.

UU HPP mengatur penyesuaian sanksi administrasi dalam upaya pemulihan kerugian pendapatan negara pada saat penelitian dan penyidikan. Pemulihan kerugian pendapatan negara yang dilakukan pada tahap penelitian sebelumnya belum diatur dalam UU Cukai.

Dalam UU HPP, pejabat DJBC berwenang melakukan penelitian atas dugaan pelanggaran di bidang cukai. Jika ditemukan pelanggaran administratif di bidang cukai, persoalan akan diselesaikan secara administratif.

Hasil penelitian yang tidak berujung pada penyidikan mewajibkan pelaku membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara pada tahap penyelidikan, terdapat perubahan mengenai kewajiban membayar sanksi atas pelanggaran di bidang cukai. Pada UU Cukai, diatur penghentian penyidikan wajib membayar pokok cukai ditambah sanksi denda 4 kali cukai kurang dibayar.

Adapun melalui UU HPP, pemulihan kerugian pendapatan negara saat tahap penyidikan dilakukan dengan membayar sanksi denda sebesar 4 kali nilai cukai. Pembayaran sanksi denda tersebut menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara.

"Kebijakan ultimum remedium untuk beberapa pelanggaran cukai memang diarahkan untuk lebih mengedepankan pemberian sanksi denda," ujar Askolani. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.