ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lewat Deadline, Masih Bisa Lapor SPT Tahunan OP via Coretax?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 01 Mei 2026 | 10.00 WIB
Sudah Lewat Deadline, Masih Bisa Lapor SPT Tahunan OP via Coretax?
<p>Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax dalam kegiatan layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Periode normal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah berakhir pada Kamis (30/4/2026). Batas waktu tersebut sebenarnya juga sudah mengalami perpanjangan atau relaksasi selama 1 bulan dari batas waktu normalnya, yakni 31 Maret 2026.

Kalau begitu, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum sempat lapor SPT Tahunan, apakah masih bisa lapor?

Tentu bisa. Wajib pajak orang pribadi yang NPWP-nya berstatus aktif tetap harus melaporkan SPT Tahunannya meskipun terlambat. Pelaporan SPT Tahunan tetap dilakukan via coretax system. Namun, ada konsekuensi berupa sanksi denda yang harus dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT Tahunan.

"Silakan tetap melaporkan SPT Tahunan walaupun terlambat. Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu untuk orang pribadi," tulis Kring Pajak beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, melalui KEP-55/PJ/2026, periode pelaporan SPT Tahunan orang pribadi sempat diperpanjang selama 1 bulan dari semestinya 31 Maret menjadi 30 April 2026. Dengan demikian, batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada hari ini.

"Sayang sekali [tidak ada perpanjangan waktu lagi], untuk orang pribadi 'kan sudah kita tambah 1 bulan," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di KPP Madya Jakarta Pusat.

Bimo mengibaratkan wajib pajak yang lalai menyampaikan SPT Tahunan meski sudah diberikan relaksasi sebagai mahasiswa yang kuliahnya gagal akibat tidak mengumpulkan tugas akhir.

Lantaran sudah diberi kelonggaran waktu tapi masih lalai, wajib pajak mesti menerima konsekuensinya. Apabila terlambat melaporkan SPT Tahunan setelah masa relaksasi berakhir, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000.

"Berarti kalau jadi murid, itu murid yang kemudian failed kuliahnya karena tidak submit tugas walaupun sudah diperpanjang 1 bulan. Ya mohon maaf. Dendanya enggak besar kok, silahkan baca di undang-undang," kata Bimo.

Perlu dicatat, pembayaran sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan tidak serta-merta langsung dilakukan oleh wajib pajak. Pembayaran dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari DJP, dalam hal ini KPP terdaftar.

Selain soal denda, wajib pajak juga bakal dikenakan sanksi bunga jika terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang.

"Atas pembayaran atau penyetoran pajak ... yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan," bunyi Pasal 9 ayat (2b) UU KUP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.