PERPRES 83/2021

Integrasi NIK dan NPWP Jadi Persiapan Menuju Single Identity Number

Muhamad Wildan
Jumat, 1 Oktober 2021 | 16.30 WIB
Integrasi NIK dan NPWP Jadi Persiapan Menuju Single Identity Number

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pencantuman NIK dan NPWP dalam pelayanan publik ditargetkan akan mendorong penggunaan NIK sebagai satu-satunya nomor identitas yang dimiliki oleh orang pribadi.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pengintegrasian NPWP dengan NIK akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan Perpres 83/2021.

"Tidak perlu ada nomor-nomor yang lain, ini bertahap seperti itu sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya. Namun, tentunya tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategorinya dan ketentuannya," ujar Zudan, Jumat (1/10/2021).

Terkait penggunaan NIK untuk kepentingan perpajakan, pemerintah juga telah menyiapkan klausul tentang penggunaan NIK melalui RUU KUP atau RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "Ini sedang disiapkan di dalam UU KUP dan sekarang diawali dari Perpres ini [83/2021]," ujar Zudan.

Penggunaan NIK untuk pelayanan publik dan integrasi NIK dengan NPWP adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan NIK sebagai single identity number yang bersifat unik, dibuat hanya satu kali, dan berlaku seumur hidup.

Dengan demikian, setiap layanan publik termasuk layanan perpajakan ke depan hanya membutuhkan NIK. Dari sisi pelayanan pajak, diharapkan pemanfaatan NIK dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya masing-masing.

Seperti yang tertuang dalam Perpres 83/2021, penyelenggara pelayanan publik akan mensyaratkan NIK dan NPWP ketika orang pribadi mengajukan permohonan pelayanan publik kepada instansi terkait.

Bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP, hanya NIK yang perlu dicantumkan ketika mengajukan permohonan pelayanan publik. Bila orang pribadi telah memiliki NIK dan NPWP, maka keduanya harus dicantumkan untuk mendapatkan layanan publik dari instansi terkait.

Pasal 12 Perpres 83/2021 mengamanatkan pencantuman NIK dan NPWP atas setiap data penerima layanan publik yang statusnya masih di wilayah Indonesia harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 tahun sejak perpres tersebut berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.