Menkeu Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi cukai hasil tembakau (CHT) per Agustus 2021 mampu tumbuh sebesar 17,8% atau mencapai Rp111,1 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan CHT yang kuat tak serta merta disokong oleh kenaikan tarif, melainkan juga pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Pasalnya, makin tinggi tarif CHT maka makin besar insentif bagi pihak tertentu untuk memproduksi rokok ilegal. "Makin tinggi tarif cukai yang kita berlakukan, banyak sekali dampaknya dari sisi terjadinya peredaran rokok ilegal. Teman-teman DJBC telah bekerja luar biasa keras bagaimana tidak bocor menjadi rokok ilegal," ujar Sri Mulyani, Kamis (23/9/2021).
Dengan demikian, pertumbuhan penerimaan CHT yang konsisten double digit adalah berkat usaha dari DJBC dalam menindak peredaran rokok ilegal.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, 44,91% penindakan yang dilakukan DJBC mayoritas adalah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
DJBC tercatat telah melakukan 16.988 penindakan terhitung sejak Januari hingga Agustus 2021. Adapun 7.952 penindakan di antaranya adalah penindakan terhadap pelanggaran atas ketentuan cukai.
Upaya pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran atas ketentuan cukai khususnya CHT dilakukan melalui Operasi Gempur. Harapannya, langkah ini menurunkan peredaran rokok ilegal dan menjaga peredaran rokok legal di masyarakat.
Selain menindak peredaran rokok ilegal, DJBC juga aktif melakukan penindakan terhadap pelanggaran atas ketentuan impor. Tercatat, 8.404 penindakan yang dilakukan DJBC terkait dengan pelanggaran atas ketentuan impor.
"Penindakan dilakukan terhadap barang-barang berbahaya seperti narkoba dan juga melindungi industri kita yang menghadapi persaingan yang tidak sehat akibat impor-impor," ujar Sri Mulyani. (sap)