KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Diminta Gencar Periksa Influencer, Begini Respons Taxmin

Dian Kurniati
Jumat, 17 September 2021 | 17.00 WIB
Ditjen Pajak Diminta Gencar Periksa Influencer, Begini Respons Taxmin

Tampilan Twitter Ditjen Pajak. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Warganet di media sosial Twitter menyarankan Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan terkait kepatuhan pajak para pemengaruh alias influencer. Seperti kita tahu, para influencer ini mendulang untung dari promosi yang dilakukan via akun media sosial.

Akun @rendrasd menandai akun @DirjenPajakRI dalam cuitannya yang mengutip sebuah link berita tentang pemeriksaan kepatuhan pajak influencer di Filipina. Menurutnya, langkah otoritas pajak Filipina itu bisa menjadi inspirasi dan diikuti DJP.

"Inspirasi nih @DirjenPajakRI," cuitnya, dikutip Jumat (17/9/2021).

Tak berselang lama, taxmin medsos DJP merespons cuitan tersebut. Menurut taxmin, DJP akan segera membahas usulan tersebut secara internal.

"Terima kasih inspirasinya, Kak. Akan segera kami bahas lebih lanjut di tim internal kami," bunyi cuitan taxmin DJP.

Selama ini, DJP telah beberapa kali mendorong influencer agar patuh membayar pajak. Ketika masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, DJP juga banyak melayani influencer, yang beberapa di antaranya juga sempat diunggah di akun medsos DJP.

Otoritas Pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) baru-baru ini mengumumkan akan memulai penyelidikan awal terhadap 250 influencer media sosial. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melihat kepatuhan pajak para influencer.

Otoritas telah menerbitkan surat kuasa untuk memulai investigasi kepada influencer tertentu yang diidentifikasi sebagai "berpenghasilan teratas" di bidangnya. Pada influencer yang terbukti dengan sengaja menghindar dari kewajibannya membayar pajak, dikenakan ancaman sanksi berupa pembayaran 50% dari pajak atau kekurangan pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.