PMK 104/2021

PMK Baru Terbit, Tarif PNBP Uji Validitas Rapid Test Antigen Bisa 0%

Muhamad Wildan
Kamis, 12 Agustus 2021 | 14.21 WIB
PMK Baru Terbit, Tarif PNBP Uji Validitas Rapid Test Antigen Bisa 0%

PMK 104/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0%.

Ketentuan itu masuk dalam PMK 104/2021. Pada bagian pertimbangan disebutkan uji terhadap rapid diagnostic test antigen perlu dilakukan untuk menjamin validitas hasil uji yang beredar di masyarakat. Layanan pengujian itu merupakan layanan di bidang pengujian laboratorium yang bersifat volatil.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 PP 69/2020 … , dalam hal tertentu tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan karena tarif bersifat volatil, dapat diatur dengan peraturan menteri,” bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 104/2021, dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Sesuai dengan ketentuan, uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000,00 per tes. Namun, dengan pertimbanban tertentu tarif dapat ditetapkan Rp0 atau 0%.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif PNBP hingga Rp0 atau 0% dengan pertimbangan tertentu tersebut masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri kesehatan (permenkes).

Besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif uji validitas rapid diagnostic test antigen hingga Rp0 atau 0% harus mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan terlebih dahulu sebelum diterapkan.

“Seluruh PNBP yang berasal dari layanan uji validitas rapid diagnostic test antigen pada Kementerian Kesehatan disetor ke kas negara,” bunyi Pasal 4 PMK yang diundangkan pada 3 Agustus 2021 tersebut.

Adapun PMK ini berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Adapun ketentuan mengenai laboratorium yang ditunjuk sebagai penguji validitas rapid diagnostic test antigen telah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/477/2021.

Pada keputusan menteri tersebut, ada 7 laboratorium yang ditetapkan sebagai penguji validitas rapid diagnostic test antigen. Pertama, Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI). Kedua, Laboratorium Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ketiga, Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair).

Keempat, Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand). Kelima, Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). Keenam, Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Jakarta. Ketujuh, Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Jakarta. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.