PERIZINAN

Kendala Implementasi OSS Berbasis Risiko, Ini Kata Menteri Investasi

Muhamad Wildan
Senin, 09 Agustus 2021 | 16.41 WIB
Kendala Implementasi OSS Berbasis Risiko, Ini Kata Menteri Investasi

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan aplikasi Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko bisa digunakan secara stabil untuk beberapa jenis perizinan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan semua jenis izin, terutama izin yang berada pada kementerian, sudah bisa digunakan meski masih terdapat aspek-aspek yang perlu disesuaikan.

"Memang ada beberapa yang konten-kontennya perlu disesuaikan termasuk tata ruang dan materi-materi yang masih digodok secara internal. Seiring dengan berjalannya [waktu] akan kita selesaikan," ujar Bahlil, Senin (9/8/2021).

Selain kendala tersebut, Bahlil mengatakan masih terdapat kendala dalam mengimplementasikan OSS Berbasis Risiko di daerah-daerah yang listrik dan internetnya masih belum stabil.

Untuk daerah yang aliran listriknya masih belum 24 jam, perizinan akan diurus ketika daerah tersebut mendapatkan aliran listrik. Untuk daerah yang terkendala dari sisi akses listrik sekaligus internet, Bahlil mengatakan Kementerian Investasi/BKPM masih mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

OSS Berbasis Risiko adalah sistem yang baru saja diluncurkan sesuai dengan rezim perizinan terbaru UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Melalui UU Cipta Kerja, perizinan yang awalnya berbasis lisensi (license based approach) diubah menjadi berbasis risiko (risk based approach).

Dengan cara ini, kegiatan-kegiatan usaha berisiko rendah, terutama yang diselenggarakan UMKM, bisa memperoleh nomor induk berusaha (NIB) dan izin pada sektornya masing-masing tanpa memerlukan waktu yang lama.

Bagi usaha besar dengan kegiatan usaha berisiko tinggi, NIB dan izin sektoral tetap diberikan setelah melalui prosedur-prosedur tertentu sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.