Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Otoritas menekankan pentingnya peningkatan kemampuan analisis terkait dengan berbagai kasus yang relevan untuk dipertukarkan dengan otoritas negara lain dalam skema exchange of information (EoI).
Dalam Joint OECD-DGT Seminar on Exchange of Information 2021, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak DJP), Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan peningkatan kapasitas pegawai dibutuhkan dalam proses bisnis pengawasan pajak.
“[Otoritas] mendukung para peserta untuk terus meningkatkan kemampuan analisis terkait kasus-kasus yang relevan untuk dilakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan kepada Competent Authority (CA) negara mitra atau yurisdiksi mitra (outbound EoI request),” ujarnya, dikutip pada Senin (9/8/2021).
Selain konsep umum EoI secara, kegiatan itu untuk memberi pengetahuan terkini tentang keterkaitan antara pengawasan wajib pajak dan kerangka serta kebijakan EoI. Pegawai DJP perlu mendapatkan pemahaman dan pengetahuan yang memadai tentang pemanfaatan data dan informasi.
Apalagi, pemerintah akan mengoptimalkan pertukaran informasi dengan negara anggota Study Group for Asian Tax Administration and Research (SGATAR). Dia mengungkapkan skema pertukaran informasi makin berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Berbagai perjanjian pertukaran informasi juga telah dilakukan Indonesia seperti Tax Information Exchange Agreements (TIEA) atau Competent Authorities Agreements dan Convention on Multilateral Administrative Assistance in Tax Matters (MAC) yang berlaku sejak 2015.
"Pascaberlakunya MAC, Indonesia telah dapat memperluas cakupan jangkauan pertukaran informasi secara signifikan, baik dari segi jenis pajak yang informasinya dipertukarkan maupun negara atau yurisdiksi yang dapat menjadi mitra pertukaran informasi," ungkapnya.
Optimalisasi penggunaan data hasil EoI makin dibutuhkan dengan adanya pandemi. Pada saat ini, banyak negara membutuhkan optimalisasi sumber penerimaan untuk penanganan pandemi. Agenda pertukaran informasi tidak hanya sebatas pada memerangi praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (BEPS).
"Otoritas perpajakan negara-negara di dunia saling bekerja sama meningkatkan transparansi perpajakan melalui mekanisme pertukaran informasi lintas negara/yurisdiksi berdasarkan berbagai perjanjian internasional," imbuhnya. (kaw)