Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan opening speech dalam webinar bertajuk Effective Strategies, Recent Updates, and Case Study on Corporate Income Tax, WHT, and VAT Disputes, Jumat (6/8/2021). (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu memiliki strategi yang efektif saat menghadapi sengketa pajak.
Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan berdasarkan pada pengalamannya menangani sengketa pajak, ada 5 strategi efektif yang harus dimiliki. Pengalaman itu dibagikan dalam webinar bertajuk Effective Strategies, Recent Updates, and Case Study on Corporate Income Tax, WHT, and VAT Disputes.
“Ada 5 strategi efektif yang minimal harus kita punyai dalam menangani sengketa pajak sehingga kita mempunyai kedudukan kuat baik dari perspektif siapapun juga, baik dari perspektif otoritas pajak maupun wajib pajak,” ujarnya saat memberikan opening speech, Jumat (6/8/2021).
Adapun kelima strategi yang dimaksud antara lain, pertama, memahami substansi transaksi yang disengketakan. Pemahaman sangat diperlukan karena akan berpengaruh terhadap peraturan yang tepat untuk digunakan.
Kedua, memahami peraturan perpajakan yang terkait dengan subtansi serta peraturan formal menyangkut kasus yang disengketakan. Ketiga, mempunyai dukungan referensi yang berhubungan dengan substansi transaksi.
Keempat, melihat berbagai putusan, baik dari Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung, terkait dengan kasus yang disengketakan. Meskipun hukum positif Indonesia tidak mengenal yurisprudensi, sambung Darussalam, berbagai putusan itu bisa menjadi acuan bersama.
“Ketika sengketa itu sudah diputuskan oleh Pengadilan Pajak ataupun Mahkamah Agung maka itu harusnya menjadi pegangan bersama. Ini karena secara teori, the final interpretation itu ada di lembaga yang dalam konteks Indonesia ada di Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung,” jelasnya.
Kelima, mengunakan beberapa pedoman (guideline) yang berlaku secara internasional untuk menangani kasus dengan sifat aturannya universal atau internasional. Kasus-kasus ini bisa menyangkut pajak internasional atau transfer pricing. Jika terjadi kekosongan hukum, komparasi putusan-putusan Pengadilan Pajak di luar negeri juga bisa menjadi pegangan.
Terkait pentingnya strategi-strategi tersebut, Darussalam selalu mengingatkan pentingnya studi komparasi dan studi kasus atas putusan Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung dalam proses pembelajaran pajak di dunia pendidikan.
Sebagai informasi, pembicara dalam webinar yang diikuti 1.000 peserta ini adalah Partner Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian dan Senior Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing.
Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara ini diselenggarakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC. Ada 1 seri webinar lagi yang akan diselenggarakan. Simak infonya di sini. (kaw)