PENERIMAAN CUKAI

Produksi Rokok Anjlok Tapi Setoran Cukai Tumbuh 21%, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan
Selasa, 27 Juli 2021 | 14.00 WIB
Produksi Rokok Anjlok Tapi Setoran Cukai Tumbuh 21%, Ini Sebabnya

Ilustrasi. Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kendati produksi produk hasil tembakau terkontraksi, Kementerian Keuangan membukukan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp88,54 triliun sepanjang semester I/2021, naik 21% dari periode yang sama tahun lalu.

"Pertumbuhan CHT secara akumulatif sampai dengan Juni 2021 meningkat menjadi 21,44% dari sebelumnya 12,6% di periode sampai dengan Mei 2021," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Juli 2021, dikutip Selasa (27/7/2021).

Secara khusus, realisasi CHT pada Juni saja mampu tumbuh sangat tinggi, yakni mencapai 90,3%. Pertumbuhan yang pesat pada Juni 2021 tersebut merupakan dampak dari relaksasi pelunasan cukai sebagaimana tertuang pada PMK 30/2020. Adapun produksi produk hasil tembakau per April 2021 sempat terkontraksi -9%.

Tak hanya CHT, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai MMEA dan cukai juga mengalami pertumbuhan yang signifikan. Penerimaan cukai MMEA tumbuh double digit atau sekitar 20% dengan realisasi sebesar Rp2,7 triliun.

Pertumbuhan cukai MMEA yang signifikan terjadi disebabkan mulai dibukanya tempat wisata dan penerapan kebijakan bekerja dari destinasi pariwisata. Sebaliknya, setoran cukai etil alkohol turun 72% atau hanya tercatat sejumlah Rp128,38 miliar.

Menurut Kementerian Keuangan, rendahnya kinerja cukai etil alkohol disebabkan oleh produksi etil alkohol yang terkontraksi hingga 72% pada awal tahun serta tidak berulangnya lonjakan permintaan produk sanitasi pada tahun ini.

Tambahan informasi, realisasi penerimaan perpajakan pada semester I/2021 mencapai Rp679,99 triliun. Adapun realisasi penerimaan cukai tercatat Rp91,34 triliun atau berkontribusi sebesar 13% terhadap realisasi penerimaan perpajakan.(rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.