KEBIJAKAN PAJAK

Soal Revisi UU KUP, Ini Kata Pakar Pajak

Muhamad Wildan
Rabu, 30 Juni 2021 | 12.03 WIB
Soal Revisi UU KUP, Ini Kata Pakar Pajak

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam program Squawk Box yang disiarkan CNBC Indonesia, Rabu (30/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diusulkan pemerintah akan berperan besar dalam meningkatkan penerimaan pajak sekaligus menciptakan keadilan dalam sistem pajak.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan peningkatan tax ratio akan lebih efektif dilakukan melalui instrumen kebijakan seperti perubahan subjek, objek, dan tarif pajak, bukan sepenuhnya melalui instrumen administrasi.

"Kalau administrasi, misalnya pengawasan dan database. Namun, itu sendiri tidak cukup. Jadi, kalau kita ingin lebih besar lagi peningkatannya, harus melalui kebijakan," ujar Bawono dalam program Squawk Box yang disiarkan CNBC Indonesia, Rabu (30/6/2021).

Ketika reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP diterapkan, perlu dipastikan rencana kebijakan pajak yang diusung pemerintah tidak bertentangan dengan misi pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Bila dicermati secara menyeluruh, tampak agenda reformasi pajak yang tertuang dalam RUU KUP kali ini juga berfokus untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil. Dengan demikian, tidak hanya sepenuhnya berfokus pada peningkatan penerimaan semata.

Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya pengaturan alternative minimum tax (AMT) dalam RUU KUP. Bawono mengatakan perusahaan yang akan terdampak rezim AMT adalah perusahaan yang mencatatkan rugi secara terus-menerus. Hal ini mengindikasikan adanya praktik penghindaran pajak.

Klausul AMT menunjukkan pemerintah memiliki upaya untuk membendung praktik perencanaan pajak yang agresif karena berisiko menggerus basis pajak. Simak ‘Begini Tren dan Dampak Alternative Minimum Tax Di Berbagai Negara’.

Upaya untuk menciptakan keadilan juga tercermin pada rencana penambahan lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar yang dikenai tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. Simak ‘Ini Rencana Perubahan Kebijakan PPh dalam Revisi UU KUP’.

"Keadilan adalah roh yang penting dalam revisi UU KUP saat ini," ujar Bawono.

Tak hanya itu, upaya pemerintah untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil juga tertuang dalam rencana penambahan ketentuan general anti-avoidance rule (GAAR). Melalui ketentuan ini, otoritas pajak dapat membatalkan transaksi wajib pajak yang motifnya semata-mata untuk tujuan pajak.

"Ini menurut saya sesuai dengan tren internasional karena sudah banyak negara yang menerapkan GAAR tersebut. Ini menurut saya satu senjata yang membuat aspek pencegahan penghindaran pajak makin bergigi," imbuh Bawono. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.