REVISI UU KUP

Ini Rencana Perubahan Kebijakan PPh dalam Revisi UU KUP

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Juni 2021 | 20:21 WIB
Ini Rencana Perubahan Kebijakan PPh dalam Revisi UU KUP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ada 5 aspek perubahan terkait dengan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) yang diusulkan masuk dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (8/6/2021). Materi yang akan masuk dalam revisi UU KUP, sambungnya, melengkapi berbagai langkah reformasi yang sudah dilakukan pemerintah.

Pertama, pengaturan kembali fringe benefit. Pemberian natura menjadi penghasilan bagi penerima dan menjadi biaya bagi pemberi kerja. Sri Mulyani mengatakan pemajakan atas orang kaya tidak optimal antara lain karena pengaturan terkait fringe benefit. Simak 'Menilik Prospek Penerapan Fringe Benefit Tax di Indonesia'.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

“Selama 2016—2019, rata-rata tax expenditure PPh orang pribadi atas penghasilan dalam bentuk natura senilai Rp5,1 triliun,” ujar Sri Mulyani. Simak ‘Sri Mulyani Ungkap 3 Tantangan PPh Orang Pribadi, Apa Saja?’.

Kedua, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi. Penambahan lapisan tarif PPh wajib pajak orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar agar mencerminkan keadilan. Simak ‘Tambah Lapisan Penghasilan Kena Pajak, Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif’.

Ketiga, instrumen pencegahan penghindaran pajak (The General Anti-Avoidance Rule/GAAR). Adanya landasan bagi pemerintah untuk melakukan koreksi yang diindikasikan dapat mengurangi, menghindari, dan/atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Keempat, penyesuaian insentif wajib pajak usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet sampai dengan Rp50 miliar (Pasal 31E UU PPh). Menurut pemerintah, insentif UMKM telah diatur dalam PPh final UMKM.

Kelima, penerapan Alternative Minimum Tax (AMT). Pengenaan tarif pajak tertentu dari omzet bagi wajib pajak badan yang menyatakan rugi tetapi dapat tetap terus beroperasi. Simak ‘Sri Mulyani: Jumlah Wajib Pajak yang Lapor Rugi Terus 5 Tahun Naik’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah