Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Juru Sita Pasang Stiker Peringatan

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08.30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Juru Sita Pasang Stiker Peringatan
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

SEKAYU, DDTCNews - Tim juru sita Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang masih menunggak pajak daerah.

Plt. Kepala Bapenda Musi Banyuasin Noor Yosef Zaath mengatakan salah satu upaya penagihan yang digencarkan ialah memasang stiker tanda peringatan pada objek pajak, seperti papan reklame dan tembok bangunan.

"Tim juru sita kita telah tancap gas memasang stiker teguran pada objek pajak. Sebelumnya, kami sudah memberikan surat teguran tertulis, tapi sampai sekarang wajib pajak belum melunasi utang pajaknya," ujarnya, dikutip pada Sabtu (22/8/2026).

Yosef menegaskan pemasangan stiker peringatan merupakan salah satu bentuk penagihan aktif terhadap penunggak pajak daerah. Wajib pajak yang telah mendapat teguran diharapkan segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Menurutnya, langkah tersebut juga dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dia mengingatkan pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Musi Banyuasin.

"Kami berharap dengan dipasangnya stiker ini wajib pajak sadar dan segera melunasi utang pajaknya, sehingga tidak perlu sampai adanya penagihan aktif yang akan dilakukan juru sita pajak daerah," katanya.

Yosef menambahkan stiker peringatan yang dipasang pada papan reklame maupun tembok bangunan penunggak pajak juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui wajib pajak atau objek pajak yang belum melunasi tunggakannya kepada daerah.

Dia mengingatkan stiker atau spanduk tanda peringatan yang ditempelkan pada objek pajak tidak boleh dilepas sembarangan. Stiker tersebut hanya boleh dilepas oleh petugas Bapenda setelah wajib pajak yang bersangkutan melunasi tunggakan pajaknya.

"Kami juga mengimbau pemilik toko bangunan agar melarang setiap penyelenggara reklame memasang reklame dalam bentuk apa pun sebelum dibayar pajaknya," tegas Yosef dilansir palpres.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.