PENGHINDARAN PAJAK

Sri Mulyani: Jumlah Wajib Pajak yang Lapor Rugi Terus 5 Tahun Naik

Muhamad Wildan | Senin, 28 Juni 2021 | 13:12 WIB
Sri Mulyani: Jumlah Wajib Pajak yang Lapor Rugi Terus 5 Tahun Naik

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat total wajib pajak badan yang mengaku mengalami kerugian dan tidak membayar pajak terus mengalami dari tahun ke tahun.

Di hadapan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan total wajib pajak yang melaporkan kerugian secara beturut-turut selama 5 tahun meningkat dari 5.199 wajib pajak pada 2012—2016 menjadi 9.496 wajib pajak pada 2015—2019.

“Wajib pajak ini yang melaporkan rugi terus-menerus. Namun, kita melihat mereka tetap beroperasi dan bahkan mereka mengembangkan usahanya di Indonesia,” kata Sri Mulyani, Senin (28/6/021).

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Sri Mulyani mengatakan masih banyak wajib pajak badan yang menggunakan skema penghindaran pajak, sementara di sisi lain Indonesia belum memiliki instrumen penghindaran pajak yang komprehensif.

Proporsi jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) badan dengan status rugi fiskal terhadap total SPT badan yang disampaikan wajib pajak menunjukkan tren peningkatan dalam kurun 2012—2019. Proporsinya pada 2012 mencapai 8%. Kemudian, porsinya konsisten meningkat hingga mencapai 11% pada 2019.

Berdasarkan catatan Organisatian for Economic Co-operation and Development (OECD), tercatat 60% hingga 80% perdagangan dunia merupakan transaksi afiliasi oleh perusahaan multinasional. Khusus untuk Indonesia, tercatat 37% hingga 42% PDB Indonesia adalah transaksi afiliasi dalam SPT wajib pajak.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Transaksi afiliasi ini merupakan potensi penggerusan basis pajak yang diperkirakan mencapai US$100 miliar hingga US$240 miliar secara global. Nilai tersebut setara dengan 4% hingga 10% dari penerimaan PPh Badan secara global.

"Secara global ini [penghindaran pajak] terjadi. Oleh karena itu, diperlukan instrumen untuk menangkal penghindaran pajak secara global dalam bentuk [alternative] minimum tax dan GAAR [general anti-avoidance rule]," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam