Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
PP 20/2026

DJP: Pengemudi Ojol Beromzet di Bawah Rp500 Juta Setahun Tak Kena PPh

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 20 Agustus 2026 | 16.00 WIB
DJP: Pengemudi Ojol Beromzet di Bawah Rp500 Juta Setahun Tak Kena PPh
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengemudi ojek online (ojol) selaku pelaku UMKM mendapatkan fasilitas pembebasan PPh atas bagian omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menilai fasilitas tersebut memberikan kemudahan bagi pengemudi ojol karena belum wajib menyetor pajak secara bulanan.

"Dengan status UMKM saat ini, pengemudi mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dan ini merupakan kemudahan bagi para pengemudi," ujarnya, Kamis (20/8/2026).

Meski demikian, Inge mengingatkan pengemudi ojol tetap perlu mencatat penghasilan yang diterima dan melaporkannya dalam SPT Tahunan. Pengemudi juga perlu membayar pajak secara mandiri apabila terdapat PPh yang harus dibayarkan.

"Bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar, maka pembayaran dilakukan secara mandiri," katanya.

Lebih lanjut, Inge menyampaikan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM dapat menggunakan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5%. Tarif tersebut dikenakan atas omzet setelah memperhitungkan bagian omzet yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPh.

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi (WP OP) pelaku UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta terbebas dari kewajiban PPh final UMKM. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2a) UU PPh, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026, dan Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023.

Kini melalui PP 20/2026, pemerintah juga mengatur WP OP dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu. Sebelumnya, penggunaan tarif PPh final bagi WP OP dibatasi selama 7 tahun sejak terdaftar.

"Pengemudi dapat menggunakan skema PPh final 0,5% dikalikan dengan omzet sepanjang memenuhi persyaratan," ujar Inge. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.