JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengemudi ojek online (ojol) dapat menggunakan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan PPh final 0,5% dikenakan atas peredaran bruto (omzet) yang diperoleh pengemudi ojol. Adapun bagian omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh.
"Pengemudi dapat menggunakan skema PPh final 0,5% dikalikan dengan omzet sepanjang memenuhi persyaratan," ujarnya, Kamis (20/8/2026).
Inge menerangkan pada prinsipnya model bisnis pengemudi ojol merupakan kemitraan berbasis platform digital. Dengan demikian, hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi merupakan hubungan kemitraan.
Terdapat berbagai jenis layanan yang diberikan kepada konsumen melalui aplikasi digital, seperti antar-jemput penumpang, antar makanan, kirim barang, belanja atau mengantar kebutuhan harian, serta layanan lainnya yang terhubung dengan platform.
"Terdapat beberapa mekanisme pembayaran pada masing-masing platform, sehingga penghasilan ojol harus dipetakan sesuai dengan jenis penerimaan dari layanan yang diberikan pengemudi ojol," papar Inge.
Inge menjelaskan omzet pengemudi ojol dihitung dari seluruh penghasilan yang diterima, baik dari layanan utama maupun penghasilan tambahan yang berkaitan dengan layanan pada platform digital tersebut.
Pendapatan dari layanan utama mencakup penghasilan dari mengantar penumpang, makanan, barang, dan layanan belanja. Sementara itu, pendapatan tambahan mencakup tip yang diberikan pelanggan serta biaya pembatalan yang diteruskan kepada pengemudi.
Selain itu, DJP memetakan penghasilan tambahan yang diperoleh pengemudi ojol dari platform digital, antara lain berupa bonus atau insentif performa, insentif waktu atau wilayah tertentu, serta bonus referral.
Ada pula insentif yang diberikan karena pengemudi mengikuti program promosi atau menyelesaikan misi tertentu. Kemudian, terdapat bantuan operasional yang diberikan kepada pengemudi sesuai dengan penilaian, perjanjian yang mendasari, dan tujuan pemberian bantuan.
Inge menyampaikan penghasilan yang diperoleh pengemudi ojol merupakan objek PPh. Menurutnya, pengemudi ojol selaku wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan pelaku UMKM dapat menggunakan skema PPh final 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026.
"Ini berlaku dari dulu karena sebetulnya sudah tercakup dalam UU KUP, UU PPh, dan khusus untuk kelompok UMKM terakhir diatur dalam PP 20/2026. Walaupun tidak secara khusus menyebutkan pengemudi ojol, tapi jika dilihat dari karakteristik penghasilannya itu sudah merupakan objek PPh," jelas Inge. (dik)
