Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ada 5 aspek perubahan terkait dengan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) yang diusulkan masuk dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (8/6/2021). Materi yang akan masuk dalam revisi UU KUP, sambungnya, melengkapi berbagai langkah reformasi yang sudah dilakukan pemerintah.
Pertama, pengaturan kembali fringe benefit. Pemberian natura menjadi penghasilan bagi penerima dan menjadi biaya bagi pemberi kerja. Sri Mulyani mengatakan pemajakan atas orang kaya tidak optimal antara lain karena pengaturan terkait fringe benefit. Simak 'Menilik Prospek Penerapan Fringe Benefit Tax di Indonesia'.
“Selama 2016—2019, rata-rata tax expenditure PPh orang pribadi atas penghasilan dalam bentuk natura senilai Rp5,1 triliun,” ujar Sri Mulyani. Simak ‘Sri Mulyani Ungkap 3 Tantangan PPh Orang Pribadi, Apa Saja?’.
Kedua, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi. Penambahan lapisan tarif PPh wajib pajak orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar agar mencerminkan keadilan. Simak ‘Tambah Lapisan Penghasilan Kena Pajak, Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif’.
Ketiga, instrumen pencegahan penghindaran pajak (The General Anti-Avoidance Rule/GAAR). Adanya landasan bagi pemerintah untuk melakukan koreksi yang diindikasikan dapat mengurangi, menghindari, dan/atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keempat, penyesuaian insentif wajib pajak usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet sampai dengan Rp50 miliar (Pasal 31E UU PPh). Menurut pemerintah, insentif UMKM telah diatur dalam PPh final UMKM.
Kelima, penerapan Alternative Minimum Tax (AMT). Pengenaan tarif pajak tertentu dari omzet bagi wajib pajak badan yang menyatakan rugi tetapi dapat tetap terus beroperasi. Simak ‘Sri Mulyani: Jumlah Wajib Pajak yang Lapor Rugi Terus 5 Tahun Naik’. (kaw)