REVISI UU KUP

Sri Mulyani Ungkap 3 Tantangan PPh Orang Pribadi, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Juni 2021 | 13:33 WIB
Sri Mulyani Ungkap 3 Tantangan PPh Orang Pribadi, Apa Saja?

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan setidaknya ada tiga tantangan yang dihadapi dari sisi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan karyawan.

Pertama, dalam 5 tahun terakhir, hanya 1,42% dari total jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi (30%). Hanya 0,03% dari jumlah wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp5 miliar setahun.

Kedua, pemajakan atas orang kaya tidak optimal antara lain karena pengaturan terkait fringe benefit. Berbagai fasilitas natura yang dinikmati tidak menjadi objek pajak. Selama 2016—2019, rata-rata tax expenditure PPh orang pribadi atas penghasilan dalam bentuk natura senilai Rp5,1 triliun.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

“Lebih dari 50% tax expenditure PPh orang pribadi dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan tinggi [penghasilan kena pajak lebih dari Rp500 juta],” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (8/6/2021).

Ketiga, jumlah tax bracket PPh orang pribadi di Indonesia yakni 4 lapis. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Vietnam (7 bracket), Thailand (8 bracket), Filipina (7 bracket), Malaysia (11 bracket)

“Hal ini mengakibatkan kebijakan PPh orang pribadi kurang progresif,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Berbagai tantangan itulah yang melatarbelakangi pemerintah memasukkan beberapa kebijakan dalam rencana revisi UU KUP.

Beberapa kebijakan itu antara lain usulan pemberian natura menjadi penghasilan bagi penerima dan menjadi biaya bagi pemberi kerja dan penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara