Materi yang disampaikanĀ Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews ā Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan setidaknya ada tiga tantangan yang dihadapi dari sisi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan karyawan.
Pertama, dalam 5 tahun terakhir, hanya 1,42% dari total jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi (30%). Hanya 0,03% dari jumlah wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp5 miliar setahun.
Kedua, pemajakan atas orang kaya tidak optimal antara lain karena pengaturan terkait fringe benefit. Berbagai fasilitas natura yang dinikmati tidak menjadi objek pajak. Selama 2016ā2019, rata-rata tax expenditure PPh orang pribadi atas penghasilan dalam bentuk naturaĀ senilai Rp5,1 triliun.
āLebih dari 50% tax expenditure PPh orang pribadi dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan tinggi [penghasilan kena pajak lebih dari Rp500 juta],ā kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (8/6/2021).
Ketiga, jumlah tax bracket PPh orang pribadi di Indonesia yakni 4 lapis. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Vietnam (7 bracket), Thailand (8 bracket), Filipina (7 bracket), Malaysia (11 bracket)
āHal ini mengakibatkan kebijakan PPh orang pribadi kurang progresif,ā imbuh Sri Mulyani.
Berbagai tantangan itulah yang melatarbelakangi pemerintah memasukkan beberapa kebijakan dalam rencana revisi UU KUP.
Beberapa kebijakan itu antara lain usulan pemberian natura menjadi penghasilan bagi penerima dan menjadi biaya bagi pemberi kerja dan penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. (kaw)