Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Keputusan pemerintah untuk memperpanjang periode pemberian sejumlah insentif pajak menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (22/6/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian insentif pajak dalam PMK 9/2021 yang seharusnya berakhir pada bulan ini akan diperpanjang sampai dengan Desember 2021. Namun, perpanjangan untuk 3 jenis insentif tidak berlaku untuk semua sektor usaha.
Ketiga jenis insentif itu adalah pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Perpanjangan hanya diberikan untuk sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan.
“Tidak untuk seluruh sektor seperti yang selama ini. Kami hanya akan memberikan untuk sektor-sektor yang memang masih membutuhkan dukungan. Ini kami akan melakukan [kajian] terus secara teliti, sektor-sektor mana yang masih membutuhkan,” ujarnya.
Dalam PMK 9/2021, insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 dapat dimanfaatkan wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu. Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 impor dan restitusi PPN dipercepat untuk 730 dan 725 bidang usaha tertentu.
Selain itu, ketiga insentif juga bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ditetapkan sebagai perusahaan KITE atau telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan beritakt, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB. Simak pula 'Lengkap, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak'.
Selain mengenai keputusan perpanjangan periode pemberian insentif pajak, ada pula bahasan tentang realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2021. Kemudian, ada bahasan terkait dengan pembekuan izin sebagai penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Adapun untuk insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP untuk UMKM, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hanya mengatakan akan melakukan perpanjangan pemberian hingga Desember 2021. Dia tidak mengatakan akan ada pengurangan sektor usaha penerima insentif.
“Fokus kita, APBN hari ini, adalah memulihkan ekonomi dan menangani Covid-19. Jadi, beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang akan kita perpanjang untuk memulihkan baik dari sisi demand maupun supply,” imbuh Sri Mulyani. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 18 Juni 2021 telah mencapai Rp36,02 triliun. Realisasi tersebut setara 63,5% dari pagu Rp56,73 triliun.
Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 90.317 pemberi kerja, sedangkan PPh final DTP telah dinikmati 127.549 wajib pajak UMKM. Adapun insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor sudah dimanfaatkan 15.7009 wajib pajak.
Sementara itu, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dimanfaatkan 69.087 wajib pajak. Pada insentif pengembalian pendahuluan PPN, tercatat ada 819 wajib pajak yang menikmatinya. (DDTCNews/Kontan)
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2021 mengalami pertumbuhan positif 3,4%. Wakil Menteri Suahasil Nazara mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan adanya pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi Covid-19. Pertumbuhan positif itu juga berbanding terbalik dari posisi akhir April 2021, ketika penerimaan pajak masih minus 0,5%.
"Tentu ini sangat baik karena kita ingat saat ini adalah proses pemulihan dan pemulihan pajak ini harus berjalan alamiah sedikit demi sedikit bersamaan dengan insentif yang terus kita berikan pada perekonomian," katanya. Simak ulasan mengenai kinerja APBN 2021 di sini. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN hingga Mei 2021 telah mencapai Rp219,3 triliun atau tumbuh 22,24% dibandingkan dengan kinerja periode yang sama pada 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan defisit tersebut setara dengan 1,32% terhadap produk domestik bruto. Menurutnya, realisasi defisit tersebut telah mencapai 21,79% dari proyeksi senilai Rp1.006,4 triliun atau 5,7% terhadap PDB. (DDTCNews/Kontan)
Melalui PMK 65/2021, pemerintah menambahkan dua ayat mengenai pembekuan izin sebagai penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB pada PMK 131/2018. Pembekuan izin dapat dilakukan berdasarkan pada rekomendasi Ditjen Pajak (DJP).
Selain berdasarkan pada rekomendasi DJP, pembekuan izin dilakukan berdasarkan pada hasil penelitian, pemeriksaan, serta audit Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) atas penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB.
Izin dibekukan bila berdasarkan pada hasil penelitian hingga audit, penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan atau menunjukkan adanya ketidakmampuan dalam menyelenggarakan ataupun mengusahakan kawasan berikat. (DDTCNews)
Melalui PMK 56/2021, pemerintah memerinci dan menambah beberapa ketentuan terkait dengan penggunaan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha untuk kepentingan penerapan aturan di bidang pajak pajak penghasilan.
“Untuk kepentingan penerapan ketentuan di bidang pajak penghasilan, wajib pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka … pemekaran … usaha, setelah mendapatkan persetujuan direktur jenderal pajak,” bunyi penggalan Pasal 1 ayat (2) PMK tersebut. Simak ‘Pemekaran Usaha Tanpa Kena Pajak di Awal? Ini Kriterianya’. (DDTCNews) (kaw)