Wamenkeu Suahasil Nazara mengatakan kebutuhan anggaran untuk membeli vaksin dan melakukan vaksinasi Covid-19 tergolong besar, yakni mencapai Rp58 triliun.
Melalui PMK 23/2021 yang baru diundangkan pada 15 Maret 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan 1 pasal baru dalam PMK 127/2020, yakni Pasal 4A