Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 187/2020 dan sejalan dengan Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 9/2020 tentang APBN 2021.
Hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2021.