Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di seluruh provinsi di Indonesia, mulai hari ini sampai dengan 28 Juni 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan PPKM mikro tahap ke-10 tersebut memperhatikan perkembangan kasus aktif Covid-19 yang meningkat.
"Untuk daerah zona merah, work from home-nya 75%. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro, [zona] merah itu [yang di] kantornya 25%," katanya melalui konferensi video, dikutip pada Selasa (15/6/2021).
Airlangga menuturkan perusahaan yang menerapkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) harus memastikan pegawainya bertugas secara bergilir untuk memperkecil risiko penularan Covid-19. Sementara itu, pada daerah yang masuk zona oranye dan kuning, proporsi WFO dan WFH sama dengan ketentuan sebelumnya sebesar 50%.
Mengenai kegiatan belajar mengajar, ketentuannya akan diputuskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Khusus pada daerah zona merah, tetap diharuskan menjalani proses kegiatan belajar dan mengajar secara online 100%.
Pada kegiatan restoran dan mal, lanjut Airlangga, ketentuannya masih sama seperti dengan periode sebelumnya yaitu dibuka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50% dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
"Untuk tempat ibadah di daerah [zona] merah atau kecamatan yang [zona] merah, juga beribadah dari rumah. Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah [zona] merah itu ditutup dulu untuk 2 minggu," ujarnya.
Saat ini, pemerintah berupaya mengintensifkan upaya penanganan dengan meningkatkan kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit hingga mencapai 40%, terutama di kabupaten/kota zona merah dan memiliki tingkat keterisian tempat tidur tinggi. (rig)