Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto. (foto: Setkab)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 17 Mei 2021.
Adapun cakupan wilayah penerapan diperluas menjadi 30 provinsi. Ada tambahan 5 provinsi baru, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Adapun jenis pembatasan kegiatan masyarakat masih tetap sama dengan periode sebelumnya.
“Pembatasan kegiatan masyarakat tidak ada perubahan,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto, Senin (3/5/2021).
Airlangga juga menekankan penyelenggaraan berbagai kegiatan hiburan komunitas atau masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan fasilitas publik, di daerah-daerah harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, pembatasan orang maksimal 50% dari kapasitas tempat.
Dia mengatakan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia hingga 2 Mei 2021 terus mengalami perbaikan jika dibandingkan dengan rata-rata kasus global. Jika konfirmasi harian pada Januari mencapai sekitar 10.000 kasus, pada April menurun hingga 5.222 kasus per hari.
Begitu juga dengan akumulasi kasus aktif. Pada Januari, terdapat 139.963 kasus, sedangkan pada April rata-rata sekitar 107.000 kasus. Angka positivity rate juga membaik dari 26% pada Januari menjadi 10,81% pada Mei. Kasus aktif tertinggi pada Februari adalah 16%, sedangkan saat ini sekitar 6%.
Dalam kesempatan itu, Airlangga mengatakan pemerintah terus melakukan upaya untuk menekan laju penularan Covid-19. Untuk menekan angka kasus aktif, pemerintah akan fokus kepada 10 provinsi dengan kenaikan kasus dan kasus aktif tertinggi. Penanganan difokuskan hingga tingkat kabupaten/kota.
Adapun 10 provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatra Barat (Sumbar), Jambi, Jawa Barat (Jawa Barat), dan Nusa Tenggara Barat (NTB). (kaw)