Pilihan layanan informasi Kring Pajak. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat menggunakan berbagai layanan informasi dengan menghubungi contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak.
Melalui akun media sosial, DJP mengatakan beragam layanan informasi bisa dimanfaatkan ketika menelepon 1500200. Namun demikian, wajib pajak perlu mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Unlock semua fitur layanan Kring Pajak dengan menyediakan NPWP saat menelepon 1500200. Ada banyak opsi layanan informasi yang bisa dipilih oleh #KawanPajak,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram, Kamis (8/4/2021).
Adapun layanan informasi yang dimaksud pertama, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) dan permintaan kode verifikasi (token). Kedua, layanan perubahan data wajib pajak, penetapan pajak non-efektif, dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif.
Ketiga, informasi dan aplikasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Keempat, informasi dan aplikasi pajak penghasilan (PPh). Kelima, informasi dan aplikasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Keenam, layanan pengaduan.
“Bagi penelepon yang tidak menginputkan NPWP, hanya terbatas pada beberapa layanan tertentu saja,” imbuh DJP.
Dengan beragam fitur tersebut, otoritas pajak mengatakan wajib pajak bisa mendapatkan beragam layanan informasi tersebut tanpa perlu ke luar rumah. Wajib pajak juga tidak perlu ke kantor pajak untuk mendapatkan beragam layanan tersebut. (kaw)