KOLAKA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, Sulawesi Tenggara, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka untuk menagih tunggakan pajak daerah.
Sebagai tindak lanjut dari kerja sama tersebut, Kejari Kolaka menyerahkan hasil penagihan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tahun 2025 senilai Rp18 miliar kepada Pemkab Kolaka.
"Nilai yang diserahkan tersebut merupakan bagian dari total penetapan pajak MBLB sebesar Rp22,5 miliar," ujar Sekretaris Daerah Kolaka Akbar dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (8/11/2026).
Dengan demikian, tersisa tunggakan pajak MBLB sekitar Rp4,5 miliar yang masih perlu ditagih.
Lebih lanjut, Akbar menyampaikan bahwa hasil penagihan yang dilakukan Kejari Kolaka akan dicatat sebagai penerimaan pajak dan disetorkan ke kas daerah. Menurutnya, penerimaan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di Kolaka.
Selain itu, penerimaan pajak daerah yang lebih optimal diharapkan dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat, terutama melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Akbar juga meminta para pelaku usaha yang menjadi wajib pajak MBLB untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Dia mengingatkan bahwa pajak daerah merupakan bentuk kontribusi nyata untuk mendukung pembangunan daerah.
Dia menambahkan pemkab akan memperkuat koordinasi dengan Kejari Kolaka, terutama dalam pengawasan dan pendampingan hukum. Upaya ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka beserta jajaran atas sinergi dan dukungan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah," tutur Akbar. (rig)
