JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ingin mengetahui seksi pengawasan pada kantor pelayanan pajak (KPP) tempatnya terdaftar dapat melakukan pengecekan melalui Coretax DJP.
Kring Pajak menjelaskan informasi mengenai seksi pengawasan dapat dilihat melalui menu yang tersedia pada akun Coretax wajib pajak. Namun, wajib pajak perlu terlebih dahulu masuk atau login ke sistem tersebut.
"Apabila sudah bisa login Coretax, wajib pajak dapat mengecek seksi pengawasan melalui menu Portal Saya > Profil Saya," jelas Kring Pajak melalui media sosial, Selasa (3/11/2026).
Selain melalui Coretax, wajib pajak juga dapat menghubungi KPP tempatnya terdaftar untuk mengonfirmasi informasi mengenai seksi pengawasan.
Informasi kontak dan alamat KPP atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) dapat diakses melalui laman pajak.go.id/id/unit-kerja.
Kring Pajak juga memberikan penjelasan apabila kolom seksi pengawasan tidak muncul ketika wajib pajak melakukan pendaftaran NPWP melalui Coretax.
Dalam kondisi tersebut, wajib pajak perlu memastikan telah memilih titik koordinat pada data geometris sesuai dengan alamat sebenarnya.
"Dalam hal seksi pengawasan tidak muncul saat pendaftaran NPWP, silakan pastikan wajib pajak sudah memilih koordinat pada data geometris sesuai alamat sebenarnya sehingga kolom seksi pengawasan akan terisi secara otomatis," jelas Kring Pajak.
Dengan demikian, wajib pajak dapat mengecek seksi pengawasan melalui profil Coretax atau menghubungi KPP terdaftar. Bagi wajib pajak yang sedang mendaftar NPWP, pengisian data geometris perlu diperhatikan agar kolom seksi pengawasan terisi secara otomatis. (rig)
