KEBIJAKAN PAJAK

Suami Tak Berpenghasilan, PTKP Karyawati Bisa Bertambah

[DDTCNews] Redaksi
Minggu, 08 November 2026 | 09.00 WIB
Suami Tak Berpenghasilan, PTKP Karyawati Bisa Bertambah
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Karyawati yang berstatus kawin pada dasarnya hanya memperoleh penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk dirinya sendiri. Namun, PTKP tersebut dapat bertambah apabila suaminya tidak memiliki penghasilan dan karyawati dapat menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023. Pasal tersebut mengatur besaran PTKP bagi karyawati kawin, termasuk kondisi yang memungkinkan adanya tambahan PTKP.

“…karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan…,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (3) PMK 168/2023, dikutip pada Minggu (8/11/2026).

Keterangan tertulis tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat, paling rendah pada tingkat kecamatan. Dokumen ini menyatakan bahwa suami karyawati tidak menerima atau memperoleh penghasilan sehingga karyawati dapat memperoleh tambahan PTKP.

Sebagai aturan dasar, Pasal 9 ayat (2) huruf a PMK 168/2023 menyatakan bahwa karyawati kawin mendapat PTKP sebesar PTKP untuk dirinya sendiri. Artinya, tambahan PTKP untuk status kawin dan tanggungan tidak otomatis diberikan kepada karyawati kawin.

Namun, apabila karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis tersebut, PTKP-nya mencakup 3 komponen sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (3) PMK 168/2023.

Ketiganya adalah PTKP untuk dirinya sendiri; PTKP untuk status kawin; serta PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan/atau semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Besaran PTKP mengacu pada Pasal 7 ayat (1) UU PPh dan Pasal 1 PMK 101/PMK.010/2016. Besaran PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54 juta, ditambah Rp4,5 juta untuk status kawin dan Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan, paling banyak tiga orang.

Sebagai ilustrasi, Ibu Y merupakan karyawati kawin dengan tiga anak yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Suaminya tidak menerima penghasilan, tetapi Ibu Y belum memiliki keterangan tertulis dari pemerintah daerah.

Dalam kondisi ini, PTKP Ibu Y hanya sebesar Rp54 juta, yakni PTKP untuk dirinya sendiri.

Apabila Ibu Y dapat menunjukkan keterangan tertulis dari kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak berpenghasilan, PTKP-nya bertambah.

Perinciannya adalah Rp54 juta untuk dirinya sendiri, Rp4,5 juta untuk status kawin, dan Rp13,5 juta untuk tiga tanggungan (3 × Rp4,5 juta). Dengan demikian, total PTKP Ibu Y menjadi Rp72 juta.

Sementara itu, karyawati tidak kawin mendapat PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk tanggungan sepenuhnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b PMK 168/2023. Ketentuan ini berbeda dengan karyawati kawin yang pada dasarnya hanya mendapat PTKP untuk dirinya sendiri.

Tambahan informasi, PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) PMK 168/2023.

Khusus bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia, PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) PMK 168/2023. Simak Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? (rig/Edrico Josef Bimo Aji)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.