JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mendapati status faktur pajak keluaran di Coretax DJP berubah dari Approved menjadi Saved Invalid disarankan melakukan pengecekan dan penyegaran (refresh) halaman secara berkala.
Kring Pajak menjelaskan terdapat sejumlah penyebab yang dapat membuat faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak berstatus Saved Invalid.
"Jika memang sudah dipastikan Approve sebelumnya namun berubah menjadi Save Invalid, mohon cek dan klik refresh secara berkala terlebih dahulu," jelas Kring Pajak melalui media sosial, Kamis (5/11/2026).
Menurut Kring Pajak, setidaknya terdapat 4 kemungkinan penyebab munculnya status Saved Invalid. Pertama, terdapat data pada faktur pajak yang gagal divalidasi oleh sistem.
Kedua, kesalahan memasukkan passphrase. Ketiga, sertifikat elektronik yang terlihat berhasil diregistrasi, tetapi sebenarnya belum berhasil terdaftar pada sistem DJP, khususnya pada fase awal implementasi Coretax. Keempat, passphrase yang digunakan mengandung karakter yang tidak diperkenankan oleh sistem.
Selain memeriksa kemungkinan penyebab tersebut, wajib pajak juga perlu memastikan kode otorisasi milik pihak yang menandatangani faktur pajak masih berstatus valid.
Untuk mengeceknya, wajib pajak dapat masuk ke akun Coretax milik penandatangan faktur pajak. Selanjutnya, pilih menu Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate. Pada menu tersebut, wajib pajak dapat memeriksa status kepemilikan kode otorisasi untuk memastikan apakah sudah valid.
Apabila statusnya belum valid, wajib pajak dapat mengajukan kembali kode otorisasi melalui menu Permintaan Kode Otorisasi. Setelah itu, wajib pajak dapat mengunggah kembali faktur pajak menggunakan passphrase yang baru.
Namun, apabila kendala masih terjadi meskipun pengecekan dan penyegaran halaman telah dilakukan secara berkala, wajib pajak dapat meminta bantuan melalui layanan DJP.
Permintaan bantuan dapat disampaikan melalui tiket Meja Layanan TI (MELATI) di helpdesk kantor pelayanan pajak (KPP), telepon Kring Pajak 1500200, atau email [email protected].
Wajib pajak juga perlu menyampaikan kendala yang dialami secara terperinci agar laporan dapat diteruskan kepada tim terkait untuk ditindaklanjuti. (rig)
