SERANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir tahun.
Program pemutihan sesungguhnya dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026. Namun, Pemprov Banten memutuskan untuk memperpanjang program tersebut hingga akhir tahun.
"Ayo warga Banten bayar pajak kendaraan Anda. Diskon PKB diperpanjang sampai 31 Desember 2026," sebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten melalui akun Instagram resminya, dikutip pada Minggu (8/11/2026).
Dalam program pemutihan kali ini, warga Banten berhak memperoleh pembebasan sanksi atas tunggakan PKB serta pengurangan pokok PKB sebesar 5%.
Selain memberikan pengurangan pokok PKB, Pemprov Banten juga menyiapkan hadiah berupa kendaraan bermotor dan paket umrah bagi wajib pajak yang beruntung.
"Dapatkan hadian motor dan umroh serta hadiah menarik lainnya bagi wajib pajak yang patuh membayar sebelum jatuh tempo," jelas Bapenda Banten.
Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.
Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksinya.
Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan tersebut disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (rig)
