BERITA PAJAK SEPEKAN

Terima SP2DK? Dirjen Pajak Minta Wajib Pajak Siapkan Bukti Transaksi

[DDTCNews] Redaksi
Sabtu, 07 November 2026 | 07.00 WIB
Terima SP2DK? Dirjen Pajak Minta Wajib Pajak Siapkan Bukti Transaksi
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Imbauan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto agar wajib pajak tidak khawatir apabila menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) menarik perhatian publik sepekan terakhir. Menurut Bimo, wajib pajak cukup memberikan klarifikasi dengan melampirkan bukti transaksi yang dapat menjelaskan data milik Ditjen Pajak (DJP).

Bimo mengatakan penerbitan SP2DK merupakan tindak lanjut atas data dan informasi yang diperoleh DJP dari berbagai pihak. Data tersebut berasal dari kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), asosiasi, hingga perbankan.

"Kami sudah bekerja dengan hampir seluruh penyedia data [meliputi] kementerian, institusi, asosiasi, dan pemda. Jadi mengapa kami dikeluhkan oleh masyarakat banyak mengirimkan SP2DK? Tidak perlu takut," ujarnya.

Menurut Bimo, DJP kini telah menghimpun jutaan data dan informasi dari berbagai institusi. Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi otoritas pajak untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak melalui SP2DK.

Oleh karena itu, wajib pajak yang menerima SP2DK diminta memberikan penjelasan sesuai dengan data yang dipersoalkan. Bukti transaksi yang relevan dapat disampaikan untuk mengklarifikasi informasi yang telah diperoleh DJP.

"Jadi bukti transaksi yang bisa menjawab SP2DK itu silakan diberikan, karena kami setiap hari memperoleh jutaan data transaksi," kata Bimo.

Bimo menegaskan SP2DK bukan ditujukan untuk memberatkan masyarakat. Surat tersebut merupakan salah satu upaya DJP mengingatkan wajib pajak agar memenuhi ketentuan dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai informasi, DJP diketahui telah melayangkan 539.733 SP2DK kepada wajib pajak sepanjang 1 Januari hingga 27 Oktober 2026. SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Sebagian besar SP2DK tersebut diterbitkan untuk meminta penjelasan atau keterangan dari wajib pajak atas data yang diperoleh DJP dari berbagai sumber.

SP2DK yang diterima wajib pajak memiliki kerangka surat atau format yang seragam sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 111/2025. Meski demikian, isi SP2DK bisa berbeda-beda tergantung pada temuan atau hasil analisis fiskus pada KPP setempat.

Selain kabar tentang penerbitan SP2DK, terdapat sejumlah isu perpajakan lain yang juga menarik perhatian pembaca dalam sepekan terakhir. Beberapa di antaranya yakni pemajakan transaksi digital serta usulan desentralisasi Pengadilan Pajak.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DJP Klarifikasi Kabar Transaksi Digital Kena Pajak Mulai 9 November

DJP menyampaikan klarifikasi atas kabar pemungutan pajak melalui seluruh lembaga keuangan dan e-commerce mulai 9 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pihaknya kini tengah mengimplementasikan sistem baru bernama sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) yang dirancang untuk memungut PPN atas pemanfaatan BKP atau JKP digital dari luar negeri.

"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri," ujar Inge.

Penjelasan DJP Soal Bonus Atlet Asian Games 2026 Kena PPh 21

Bonus yang diberikan kepada para atlet dan pelatih peraih medali di ajang Asian Games dan Asian Para Games 2026 dengan total Rp158,3 miliar dikenakan PPh.

Inge mengatakan bonus yang diterima para atlet berprestasi tersebut merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh. Tata cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa bonus tersebut mengacu pada PMK 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

"Dengan demikian, bonus tersebut dikenai PPh Pasal 21 bagi penerima yang berstatus wajib pajak orang pribadi," ujarnya.

MA Usulkan Desentralisasi Pengadilan Pajak, Ini Kata DJP

DJP berpandangan penanganan sengketa pajak lebih efektif dilaksanakan secara terpusat oleh Pengadilan Pajak di Jakarta. Hal itu disampaikan sebagai respons atas usulan Mahkamah Agung (MA) untuk mendesentralisasi Pengadilan Pajak, baik melalui pembentukan pengadilan pajak di daerah maupun pengintegrasiannya dengan pengadilan tata usaha negara (TUN) di daerah.

Bimo mengatakan sengketa pajak perlu ditangani di Jakarta mengingat 55,8% permohonan banding dan gugatan ke Pengadilan Pajak diajukan oleh wajib pajak yang berdomisili di Jakarta. Selain itu, Pasal 4 UU Pengadilan Pajak juga memungkinkan pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan. Untuk saat ini, sidang di luar tempat kedudukan bisa dilaksanakan di Yogyakarta dan Surabaya.

"Sebanyak 55% kasus itu di Jakarta. Jadi, untuk konteks saat ini, persidangan di Jakarta itu lebih efisien dan lebih efektif," ujar Bimo.

DJP Hapus Sanksi Kurang Ungkap PPS, Berlaku hingga Desember 2027

Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 memberikan ruang kepada wajib pajak untuk mengurangi sanksi administratif yang timbul akibat kekurangan pengungkapan harta dalam program pengungkapan sukarela (PPS).

Fasilitas ini berlaku hingga akhir 2027 khusus bagi wajib pajak yang kurang mengungkapkan harta sehubungan dengan keikutsertaan dalam PPS kebijakan II. Adapun pengurangan sanksi yang diberikan adalah sebesar 100%, 50%, atau 25%.

"Sanksi administratif yang tercantum dalam SKP berdasarkan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana diatur dalam PMK 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak yang diterbitkan dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2027 dan atas pokok pajak terutang terkait dibayar atau disetor sampai dengan tanggal 31 Desember 2027," bunyi KEP-239/PJ/2026.

DJP Ungkap Pola Sengketa Pajak di Pengadilan, Ini yang Dominan

DJP mencatat mayoritas sengketa pajak antara wajib pajak dan fiskus dalam beberapa tahun terakhir masih berkutat pada persoalan pengujian keterkaitan.

Bimo mengatakan dari total 39.537 sengketa di Pengadilan Pajak pada 2021 hingga kuartal III/2026, sebanyak 10.117 sengketa atau 25,59% di antaranya terkait metode dan teknik pengujian, termasuk teknik ekualisasi dan rekonsiliasi.

"Itu utamanya yang pertama itu metode dan teknik pengujian keterkaitan. Ini membutuhkan metodologi untuk membedah pembukuan, bukti yang mendukung pembukuan, teknis pembukuan, standar akuntansi, rekonsiliasi akuntansi kepada perpajakan. Itu yang mayoritas, ada 25,59%," ujar Bimo.

RI-Singapura Sepakat Tindak Lanjuti Transfer Pricing dan Misinvoicing

Bimo mengungkapkan Indonesia telah mencapai kesepakatan dengan Singapura untuk menindaklanjuti isu misinvoicing dan transfer pricing.

Menurutnya, kedua isu tersebut telah menjadi perhatian Indonesia dan Singapura. Kedua negara menilai penanganannya diperlukan untuk mewujudkan keadilan dalam pemajakan dan persaingan pajak yang adil.

"Ada niat baik dari Perdana Menteri Singapura untuk membahas 3 hal. Pertama, penyelesaian bersama terkait karhutla. Kedua, transfer pricing. Ketiga, misinvoicing. Ini sudah menjadi isu antarnegara, bahasanya untuk keadilan pemajakan dan persaingan pajak yang adil," ujar Bimo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.