PERATURAN PAJAK

Diplomat Asing Bisa Tak Jadi Subjek Pajak Penghasilan, Ini Syaratnya

[DDTCNews] Redaksi
Minggu, 08 November 2026 | 08.00 WIB
Diplomat Asing Bisa Tak Jadi Subjek Pajak Penghasilan, Ini Syaratnya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Tidak semua orang asing yang tinggal atau bekerja di Indonesia menjadi subjek pajak penghasilan (PPh) menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Salah satunya adalah pejabat perwakilan diplomatik negara asing yang memenuhi persyaratan tertentu.

UU PPh mengecualikan pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat, pejabat lain dari negara asing, serta orang yang diperbantukan kepada mereka, bekerja pada mereka, dan tinggal bersama mereka dari subjek pajak. Namun, pengecualian tersebut hanya berlaku apabila persyaratan tertentu terpenuhi.

“…dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya… serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) huruf b UU PPh, dikutip pada Minggu (8/11/2026).

Dengan demikian, pengecualian hanya berlaku apabila seluruh persyaratan terpenuhi. Persyaratan tersebut meliputi status bukan warga negara Indonesia, tidak memperoleh penghasilan di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya, serta adanya perlakuan timbal balik dari negara yang bersangkutan.

Perlakuan timbal balik berarti negara tersebut memberikan perlakuan serupa kepada pejabat perwakilan Indonesia.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU PPh menyebutkan bahwa pengecualian tersebut sesuai dengan kelaziman internasional. Pejabat perwakilan diplomatik, konsulat, dan pejabat lainnya dikecualikan dari subjek pajak di negara tempat mereka mewakili negaranya.

Sebagai contoh, seorang warga negara Singapura bertugas sebagai diplomat yang mewakili Singapura di Indonesia. Dia tidak termasuk subjek pajak selama hanya memperoleh penghasilan dari jabatannya sebagai diplomat dan memenuhi persyaratan lainnya.

Namun, apabila diplomat tersebut juga memperoleh penghasilan di Indonesia di luar jabatannya, misalnya menjadi pembicara, syarat pengecualian tidak lagi terpenuhi. Penghasilan dari kegiatan tersebut tetap terutang PPh di Indonesia. Simak Apa Itu Fiscal Privileges untuk Pejabat Diplomatik dan Konsulat?

Selain pejabat diplomatik, Pasal 3 ayat (1) huruf a UU PPh juga mengecualikan kantor perwakilan negara asing dari subjek pajak di Indonesia. Artinya, keberadaan kantor yang mewakili negara asing tidak serta-merta menjadikannya subjek PPh.

Selanjutnya, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU PPh juga mengecualikan organisasi internasional dari subjek pajak. Pengecualian ini berlaku sepanjang Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan organisasi dimaksud tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Pengecualian tersebut tetap memungkinkan organisasi memberikan pinjaman kepada pemerintah. Pemberian pinjaman ini tidak dianggap sebagai usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Syaratnya, dana pinjaman berasal dari iuran para anggota, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh.

Adapun pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c juga dikecualikan dari subjek pajak berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU PPh. Namun, pejabat tersebut harus bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (2) UU PPh mengatur penetapan organisasi internasional yang dikecualikan dari subjek pajak. Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU PPh tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. (rig/Edrico Josef Bimo Aji)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.