JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat faktur pajak kode transaksi 07 atas transaksi dengan dokumen BC 4.0 perlu memperhatikan pengisian nomor dokumen pendukung pada Coretax DJP.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan PKP perlu mencantumkan nomor pengajuan atau nomor AJU yang tertera dalam dokumen BC 4.0. Nomor tersebut harus dimasukkan tanpa menggunakan tanda baca.
"Untuk kolom dokumen pendukung pada faktur pajak 07, pastikan yang diinput adalah Nomor Pengajuan yang tercantum dalam Dokumen BC 4.0 tersebut, tanpa tanda baca," jelas Kring Pajak melalui media sosial, Selasa (3/11/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan wajib pajak mengenai nomor yang harus dicantumkan sebagai referensi dalam faktur pajak kode 07, yakni antara nomor BC 4.0 dan nomor surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB)
Kring Pajak kemudian menjelaskan langkah-langkah pembuatan faktur pajak kode 07 sehubungan dengan transaksi yang memiliki SPPB BC 4.0 melalui Coretax DJP.
Mula-mula, PKP memilih kode transaksi 07 dan keterangan tambahan 02 untuk tempat penimbunan berikat. Selanjutnya, PKP memilih tanggal faktur pajak sesuai dengan tanggal AJU BC 4.0.
Setelah itu, PKP memasukkan nomor AJU serta SPPB BC 4.0 pada kolom dokumen pendukung sesuai dengan tahapan perekaman faktur pajak. Sistem lalu akan mengisi secara otomatis (prefill) data identitas pembeli dan perincian transaksi berdasarkan data dari sistem DJBC.
PKP perlu memeriksa kembali data faktur pajak, termasuk menyesuaikan tanggal faktur dengan tanggal penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Setelah memastikan seluruh data telah sesuai, PKP dapat mengunggah data faktur pajak melalui Coretax DJP.
Lebih lanjut, Kring Pajak menjelaskan pertukaran data antara sistem DJBC dan Coretax DJP pada kondisi normal seharusnya berlangsung secara otomatis.
Namun, apabila terjadi kendala dalam pertukaran data, PKP dapat menggunakan fitur Kirim Ulang Pajak pada portal CEISA untuk memicu pengiriman kembali data ke Coretax DJP.
"Jika terkendala, wajib pajak juga dapat menekan tombol kirim ulang pajak pada portal CEISA agar memicu datanya untuk bisa masuk ke Coretax DJP," jelas Kring Pajak. (rig)
