JAKARTA, DDTCNews - Warga negara Indonesia yang telah ditetapkan sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN) dan memperoleh keputusan penetapan wajib pajak nonaktif sebagai SPLN tidak lagi memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan sejak tanggal berlakunya status tersebut.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan ketentuan tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi persyaratan sebagai SPLN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Apabila wajib pajak memenuhi syarat sebagai SPLN dan telah menerima keputusan penetapan wajib pajak non-aktif sebagai SPLN, SPLN berlaku sejak meninggalkan Indonesia dan tidak terdapat kewajiban lapor SPT sejak tanggal tersebut," jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (5/11/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan wajib pajak mengenai kewajiban pelaporan SPT bagi SPLN yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari.
Menurut Kring Pajak, ketentuan mengenai status SPLN dan kewajiban pelaporan SPT bagi WNI tersebut diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 PER-23/PJ/2025.
Dengan demikian, WNI yang berada di luar negeri perlu memperhatikan pemenuhan persyaratan sebagai SPLN, serta keputusan penetapan wajib pajak nonaktif sebagai SPLN.
Apabila kedua ketentuan tersebut telah terpenuhi, status SPLN berlaku sejak WNI meninggalkan Indonesia sehingga tidak terdapat kewajiban pelaporan SPT sejak tanggal tersebut.
Perlu diperhatikan, ketentuan ini tidak serta-merta berlaku bagi setiap WNI yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Status SPLN tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan. (rig)
