Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak kembali menunjuk perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital.
Melalui Siaran Pers No. SP- 10/2021, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan ada 4 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Adapun 4 pelaku usaha tersebut adalah Amazon.com.ca, Inc.; Image Future Investment (HK) Limited; Dropbox International Unlimited Company; serta Freepik Company S.L. Pemungutan PPN dilakukan mulai 1 April 2021.
“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Selasa (30/3/2021).
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan, sambung DJP, adalah sebesar 10% dari harga sebelum pajak. Adapun PPN tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Dengan penambahan 4 perusahaan tersebut maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk dirjen pajak menjadi 57 badan usaha.
DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, masyarakat bisa mengunjungi https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (kaw)