Ilustrasi. Suasana kawasan Jalan Jenderal Sudirman dengan deretan gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (5/2/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di sepanjang tahun 2020 tumbuh minus 2,07 persen secara tahunan (yoy). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Februari 2021 mengalami kontraksi 39,54%. Kontraksi itu tercatat paling dalam di antara penerimaan jenis pajak lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi yang terjadi pada penerimaan PPh badan tersebut merupakan dampak dari tekanan pandemi Covid-19. Adapun pada periode yang sama 2020, penerimaan PPh badan juga tercatat kontraksi 18,67%.
"PPh badan memang mengalami tekanan luar biasa akibat Covid-19. Tahun ini [hingga Februari] kontraksinya di 39,54%," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).
Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan PPh badan tidak hanya disebabkan pelemahan ekonomi akibat pandemi, tetapi juga pemberian insentif pajak yang diperpanjang hingga Juni 2021. Insentif tersebut adalah potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan penurunan tarif PPh badan.
Menurutnya, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian insentif untuk memberi ruang pelaku usaha agar tetap bisa berproduksi di tengah pandemi. Dia menilai dunia usaha mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi. Kondisi ini langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.
Sri Mulyani menambahkan kontraksi penerimaan PPh badan memang telah terjadi sejak awal tahun lalu, bahkan sebelum pandemi Covid-19. Secara bulanan, penerimaan PPh badan pada Februari 2021 mengalami kontraksi 31,91%, lebih kecil dibandingkan posisi Januari 2021 yang minus hingga 54,44%.
Penerimaan PPh Pasal 26 hingga 28 Februari 2021 mengalami pertumbuhan positif 19,47%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu juga tumbuh 8,72%. Sri Mulyani menyebut pertumbuhan itu dikarenakan adanya peningkatan pembayaran dividen dan ketetapan pajak serta penurunan restitusi.
Penerimaan PPh final hingga Februari 2021 tumbuh 4,48%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh final masih mampu tumbuh 10,74%.
"Namun, kalau kita lihat bulan per bulan, pada Februari, pertumbuhan PPh final ini 27,1%, sangat tinggi dibandingkan kontraksi Januari yang 14,3%. Ini karena peningkatan pembayaran ketetapan pajak," ujarnya. (kaw)