Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyita aset tersangka kasus tindak pidana pajak yang berlokasi di Jakarta Utara.
Penyitaan dilakukan atas rumah dan apartemen milik tersangka MSB. Tersangka diduga telah turut serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif untuk mengurangi jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka melalui PT NKR, PT MMS, PT DPJ, PT TMS, dan PT SMJ,” tulis DJP dalam informasi di laman resminya, dikutip pada Senin (22/3/2021)
Perbuatan yang dilakukan tersangka MSB disangkakan Pasal 39A jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Akibat perbuatan MSB, ada indikasi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp8,4 miliar.
Pada Rabu (10/3/2021), tim penyidik memasang label sita pada rumah dan apartemen tersangka yang berlokasi di Jakarta Utara. Pemasangan label disaksikan penanggung pajak dan didampingi aparat keamanan setempat.
Kegiatan berjalan lancar karena sebelumnya telah dilakukan komunikasi yang baik dan intens agar tersangka memiliki pemahaman yang baik dan komprehensif mengenai tindakan penyidikan yang dilakukan DJP.
Kemudian, DJP akan melakukan penilaian terhadap harta kekayaan yang disita agar dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam proses persidangan. Dengan dukungan dari aparat penegak hukum lainnya, DJP akan terus berupaya menindak tegas para wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan takut kepada para wajib pajak nakal lainnya. Tindakan itu juga untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajibannya dalam membangun negara. (kaw)