Ilustrasi Kantor Pusat DItjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) belum memikirkan untuk memperpanjang periode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan opsi untuk memperpanjang periode penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi belum menjadi bahan kebijakan administrasi perpajakan saat ini.
Menurutnya, ketentuan dalam menyampaikan SPT masih berlaku normal belum mengalami perubahan. "Terkait dengan itu belum ada informasinya akan ada perpanjangan," katanya Rabu (10/3/2021).
Neil menyebut saat ini DJP fokus mengawal agar wajib pajak khususnya orang pribadi segera menyampaikan SPT Tahunan tidak melebihi tenggat 31 Maret 2021. Oleh karena itu, berbagai proses bisnis telah dilakukan DJP untuk menggenjot kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan SPT.
Menurutnya, DJP melakukan serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kepatuhan dalam menyampaikan SPT Tahunan seperti mengirim email blast, mengajak tokoh publik untuk menyampaikan SPT dan meningkatkan pelayanan serta sosialisasi kepada wajib pajak.
Selain itu, DJP juga menerjunkan relawan pajak untuk ikut membantu dalam pengisian SPT Tahunan. Program relawan pajak tersebut melibatkan berbagai perguruan tinggi di seluruh wilayah Indonesia dan bekerja sama dengan unit vertikal DJP di daerah.
"Kami terus meningkatkan pelayanan agar WP memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik, benar dan tepat waktu," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada tahun lalu, DJP menggeser batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Dengan demikian tenggat pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi sama dengan wajib pajak badan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.