BERITA PAJAK HARI INI

Jatuh Tempo Pelaporan SPT dan Pembayaran PPh 29 WP Badan Direlaksasi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 01 Mei 2026 | 08.30 WIB
Jatuh Tempo Pelaporan SPT dan Pembayaran PPh 29 WP Badan Direlaksasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (1/5/2026)

Relaksasi tersebut disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui Pengumuman No. PENG-31/PJ.09/2026. Adapun perpanjangan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Badan diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-71/PJ/2026.

Terdapat beberapa poin yang disampaikan DJP dalam pengumumannya tersebut. Pertama, bagi wajib pajak badan, tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025 dan penyampaian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2025 ialah 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun, pemerintah memberikan relaksasi sehingga penyampaian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025, setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif.

Untuk diperhatikan, penghapusan sanksi administratif yang dimaksud ialah baik sanksi berupa denda maupun bunga. Adapun relaksasi tersebut diberikan dengan cara tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

“Dalam hal terhadap sanksi administratif tersebut telah diterbitkan surat tagihan pajak, Kepala Kanwil DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan,” sebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti dalam pengumuman DJP.

Lebih lanjut, penghapusan sanksi administratif tersebut juga berlaku untuk pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (SPT Y).

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai PMK baru terkait dengan restitusi dipercepat. Selain itu, ada juga bahasan terkait dengan realisasi pelaporan SPT Tahunan, kinerja penerimaan pajak, coretax system, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Dirjen Pajak: Tak Ada Lagi Perpanjangan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan tidak ada lagi perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.

Melalui KEP-55/PJ/2026, periode pelaporan SPT Tahunan orang pribadi sempat diperpanjang selama 1 bulan dari semestinya 31 Maret menjadi 30 April 2026. Dengan demikian, batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada hari ini.

"Sayang sekali [tidak ada perpanjangan waktu lagi], untuk orang pribadi kan sudah kita tambah 1 bulan," katanya. (DDTCNews)

Purbaya Akhirnya Terbitkan PMK Baru Soal Restitusi Dipercepat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan peraturan baru mengenai pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat). Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Beleid yang berlaku mulai 1 Mei 2026 ini mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024. Penggantian peraturan dilakukan karena peraturan terdahulu dinilai belum menampung kebutuhan penyesuaian tata cara restitusi dipercepat.

“Untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” bunyi pertimbangan PMK 28/2026. (DDTCNews)

Realisasi Pelaporan SPT Tahunan hingga 29 April 2026

Hingga 29 April 2026, DJP mencatat sudah ada 12,63 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang sudah dilaporkan oleh wajib pajak.

Jumlah tersebut masih di bawah target pelaporan SPT Tahunan sebanyak 15,27 juta. Dengan demikian, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan masih 82,7% dari target DJP pada tahun ini.

"Untuk periode sampai dengan 29 April 2026, tercatat 12,63 juta SPT [Tahunan PPh tahun pajak 2025]," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti. (DDTCNews)

Dirjen Pajak Tepis Kinerja Penerimaan Pajak yang Melambat

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menepis anggapan bahwa kinerja penerimaan pajak mengalami perlambatan. Dia menegaskan pertumbuhan penerimaan secara kumulatif masih menunjukkan tren yang kuat, bahkan mendekati 2 digit hingga akhir April 2026.

Menurut Bimo, penting untuk melihat data secara utuh sebelum menyimpulkan adanya perlambatan. Dia juga mengeklaim capaian pertumbuhan penerimaan pajak dalam beberapa bulan terakhir justru tergolong tinggi.

"Kok bilang melambat ya? Selama sepanjang tahun pernah enggak tumbuh 30%? Kemudian tumbuh 20%? Jadi silakan dihitung, kami optimis. Insyaallah tidak ada perlambatan," ujar Bimo. (Kontan)

Prepopulated Data di Coretax Bikin SPT Sulit Dimanipulasi

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut kehadiran fitur prepopulated data membuat pelaporan SPT semakin akurat dan sulit dimanipulasi. Sistem coretax kini sudah mampu mengintegrasikan berbagai sumber data transaksi secara otomatis ke dalam laporan pajak wajib pajak.

Data tersebut tidak lagi dikumpulkan secara manual, melainkan berasal dari pihak-pihak terkait seperti pemberi kerja, pemasok, konsumen, hingga lembaga jasa keuangan.

"Dengan itu saja kita bisa melihat, teman-teman bisa mendapat pengalaman bahwa SPT sudah sulit untuk dalam tanda kutip di rekayasa," ujar Bimo. (Kontan)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.