PMK 9/2021

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor PMK 9/2021, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 05 Februari 2021 | 19.28 WIB
Pembebasan PPh Pasal 22 Impor PMK 9/2021, Ini Ketentuannya

Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/1/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia pada Desember 2020 sebesar 16,54 niliar dolar AS, meningkat 8,39 persen dibanding ekspor November 2020 (month to month) dan meningkat 14,63 persen dibanding Desember 2019 (year on year). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 9/2021, pemerintah kembali membebaskan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor yang dipungut oleh bank devisa atau Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Insentif ini menjadi salah satu dari 6 insentif pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19 yang diberikan hingga Juni 2021. Pembebasan pemungutan diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu. Pertama, memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum dalam lampiran (730 KLU).

Kedua, wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Ketiga, wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB pada saat pengeluaran barang dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

“Pembebasan dari pemungutan PPh … diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (5) PMK 9/2021, dikutip pada Jumat (5/2/2021).

Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2019, KLU yang dipakai adalah KLU dalam SPT atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 yang telah dilaporkan. Ketentuan ini berlaku untuk kode KLU sama dengan data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile).

Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 tapi tidak menuliskan kode KLU atau salah mencantumkan kode KLU, pemanfaatan insentif akan menggunakan kode KLU dalam masterfile.

Penggunaan kode KLU dalam data masterfile juga berlaku bagi wajib pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019.

Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran.

Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar menerbitkan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor jika wajib pajak memenuhi kriteria. Namun, Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar juga bisa menerbitkan surat penolakan jika wajib pajak tidak memenuhi kriteria.

“Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor … berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (8) PMK 9/2021.

Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Penyampaian laporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.