PMK 6/2021

Soal Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan
Jumat, 29 Januari 2021 | 18.31 WIB
Soal Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa, Ini Kata DJP

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa dan kartu perdana sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan iklim pajak yang adil atas setiap transaksi ekonomi.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan penjualan pulsa dan kartu perdana telah berkembang dan bergerak dalam aktivitas ekonomi dengan skala yang cukup signifikan. Dalam konteks transaksi ekonomi, pajak harus memberi perlakuan yang adil.

“Perlakuan yang sama untuk transaksi ekonomi yang dilakukan suatu entitas,” ujar Yunirwansyah, Jumat (29/1/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam PMK 6/2021 ditegaskan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa dan kartu perdana. Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 18 ayat (2), pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Tarif itu dikenakan dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya

Selain itu, tarif 0,5% juga bisa dikenakan dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung. Jika wajib pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100% dari tarif yang berlaku.

Yunirwansyah mengatakan pemungutan PPh Pasal 22 dapat dikecualikan, salah satunya jika terdapat Surat Keterangan PP 23/2018. Selain itu, PPh Pasal 22 dapat dikreditkan. Simak artikel ‘Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa Bisa Tidak Dilakukan’.

“Tarif pemungutannya dengan pertimbangan moderat dan mendekati PPh yang akan terutang dalam suatu tahun pajak. Selain itu, tarif tersebut tidak mendistorsi tarif PPh final PP 23/2018,” imbuh Yunirwansyah. Simak ‘Simak, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal PMK PPN dan PPh Penjualan Pulsa’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
widyadisty tiara
baru saja
👍👍👍