PMK 6/2021

Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa Bisa Tidak Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Januari 2021 | 13:00 WIB
Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa Bisa Tidak Dilakukan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan pengecualian pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan pulsa dan kartu perdana.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 6/2021, pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22.

Dalam Pasal 18 ayat (6) ditegaskan pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi dengan beberapa kriteria.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pertama, jumlahnya paling banyak Rp2 juta termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan bukan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta. Kedua, merupakan wajib pajak bank.

“Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a atau huruf b [jumlah paling banyak Rp2 juta dan wajib pajak bank] dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas,” demikian bunyi Pasal 18 ayat (7) PMK tersebut.

Ketiga, telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan PPh berdasarkan PP 23/2018 dan telah terkonfirmasi ke benarannya dalam sistem informasi Ditjen Pajak (DJP). Simak artikel ‘Ketentuan PMK 6/2021, Penjualan Pulsa Dipungut PPh Pasal 22’.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Sebagai informasi kembali, pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi adalah pengusaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

Penyelenggara distribusi tingkat pertama adalah penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan/atau kartu perdana dari pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi.

Penyelenggara distribusi tingkat kedua adalah penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan kartu perdana dari penyelenggara distribusi tingkat pertama. Penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya adalah penyelenggara distribusi setelah tingkat kedua. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara