KEBIJAKAN FISKAL

Tak Lagi Beri Dana Kelurahan, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati
Minggu, 24 Januari 2021 | 07.01 WIB
Tak Lagi Beri Dana Kelurahan, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi mengalokasikan dana kelurahan secara khusus dalam APBN 2021, seperti yang dialokasikan melalui APBN 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada tahun ini kebutuhan dana kelurahan kembali dimasukkan dalam dana alokasi umum (DAU) pada kota masing-masing.

"Jadi seharusnya kelurahan dan operasi kelurahan itu sudah ada di dalam anggarannya APBD, karena dia perpanjangan dari pemda," katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (18/1/2021).

Sri Mulyani mengatakan penganggaran dana untuk kelurahan pada 2021 berbeda dibandingkan dengan tahun lalu. Pada tahun lalu, pemerintah memutuskan mengalokasikan dana kelurahan secara tersendiri, walaupun menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aparat pemerintah kota.

Saat itu, dana kelurahan bersumber dari APBD dan DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan, yang diatur Permendagri No. 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, sejalan dengan PMK No. 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan 2020.

Ketika terjadi pandemi, dana kelurahan yang semula hanya digunakan untuk membangun sarana dan prasarana kelurahan dan memberdayakan masyarakat di kelurahan, dapat di-refocusing untuk kegiatan lain.

Misalnya, mendukung pendanaan pencegahan/dan penanganan Covid-19, serta memberi bantuan pada masyarakat miskin yang terdampak secara ekonomi.

Pada dokumen APBN Kita edisi Januari 2021, tercatat realisasi DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan pada 2020 senilai Rp2,77 triliun. Dana tersebut tersalur kepada 399 daerah pada tahap I dan 370 daerah pada tahap II.

Adapun pada tahun ini, pemerintah menganggarkan DAU senilai total Rp390,3 triliun atau naik 1,5% dari Rp384,4 triliun pada tahun lalu. Sayangnya, Sri Mulyani tidak memerinci DAU yang harus ditransfer pemda untuk kelurahan.

"Sudah ada di dalam formula DAU-nya, yang kami harap tetap dialokasikan oleh pemerintah-pemerintah daerah dalam mendukung fungsi dari kelurahan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menerima pertanyaan mengenai kelanjutan dana kelurahan dari anggota Komite II DPD RI. Menurut mereka, masyarakat penasaran dengan kelanjutan anggaran dana kelurahan, termasuk dari pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Rudi01
baru saja
dana desa dan kelurahan gak pernah dapat di kampung saya mohon di tindak lanjuti
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetia
baru saja
Kata seorang Profesor yg ahli pemerintahan bhw Desa adalah pemerintahan yg semu.. gk nyatol kemana2.. gmn mau di SPJ kan anggaran program... nomen klaturnya... perlu dilihat lagi.
user-comment-photo-profile
Rendra Salyanson
baru saja
untuk DANA DESA juga harus DIAUDIT bu menteri, dana negara selama hampir 5 tahun ini banyak dipergunakan untuk DANA DESA tapi hasil akhirnya banyak yang tidak sesuai, apakah DANA DESA selayaknya harus diberikan lagi, boleh saja diberikan namun besarannya diperkecil, kalau perlu ibu menteri keuangan turun ke seluruh desa di indonesia melihat apa betul dipergunakan seoptimal mungkin dana dimaksud