Tangkapan layar menu layanan pada DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) tidak dapat diakses untuk sementara waktu pada sore ini, Selasa (5/1/2021).
Melalui laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) memberikan informasi adanya penambahan fitur pada layanan digital otoritas. Langkah ini membuat menu Info KSWP pada layanan digital tidak dapat diakses sementara waktu.
“Tidak dapat diakses pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB,” tulis DJP dalam laman resminya.
Terkait dengan kondisi tersebut, DJP meminta pengguna layanan elektronik dapat mengantisipasi gangguan pada rentang waktu yang telah diinformasikan. Otoritas pajak meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
KSWP adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Konfirmasi status wajib pajak oleh instansi pemerintah dapat dilakukan melalui dua cara.
Pertama, menggunakan sistem informasi pada instansi pemerintah yang terhubung dengan sistem informasi pada DJP. Kedua, melalui aplikasi yang telah disediakan oleh DJP (aplikasi iKSWP). Aplikasi ini dapat langsung diakses wajib pajak melalui laman resmi DJP Online. Simak artikel ‘Apa Itu KSWP dan iKSWP?’.
Dalam perkembangan terbaru, KSWP juga menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sejumlah pelayanan terkait dengan konsultan pajak. Ketentuan ini merupakan implikasi dari terbitnya PMK 147/2020.
Adapun jenis layanan yang dimaksud antara lain, pertama, izin praktik konsultan pajak. Kedua, peningkatan izin praktik konsultan pajak. Ketiga, perpanjangan masa berlaku kartu izin konsultan pajak.
Keempat, penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak karena hilang. Kelima, penerbitan kembali kartu izin praktik konsultan pajak karena perubahan data diri. Keenam, legalisasi fotokopi salinan izin praktik konsultan pajak dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak.
Setiap pemohon yang mengajukan keenam pelayanan tersebut kepada dirjen pajak tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Selain itu, wajib melakukan KSWP untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak. Simak pula artikel ‘Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal KSWP Pemberian 36 Pelayanan Publik’. (kaw)