KAMUS PAJAK

Apa Itu KSWP dan iKSWP?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 15 Juli 2020 | 19:11 WIB
Apa Itu KSWP dan iKSWP?

SALAH satu aksi reformasi tata kelola pajak yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden No.7/2015 adalah menerapkan kewajiban konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dalam pemberian layanan publik tertentu di kementerian/lembaga (K/L)/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya.

Selain itu, penerapan KSWP juga berkaitan dengan rencana strategis (renstra) Ditjen Pajak 2015-2019 dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015. Salah satu arah kebijakan dalam renstra tersebut adalah sinergi instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Salah satu bentuk sinergi yang dilakukan adalah penerapan KSWP dalam pemberian layanan publik. KSWP juga tercantum dalam Perdirjen Pajak Nomor 46/PJ/2015 yang memerinci rencana strategis DJP di bidang teknologi. Dalam perdirjen tersebut, KSWP disebut sebagai tax clearance.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan KSWP?

Definisi
MERUJUK pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-33/PJ/2016, konfirmasi status wajib pajak (KSWP) adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.

Adapun yang dimaksud dengan keterangan status wajib pajak adalah informasi yang diberikan oleh Dirjen Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Sementara itu, yang dimaksud dengan layanan publik tertentu adalah layanan publik berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait. Misalnya, layananan perizinan yang diatur dalam peraturan daerah seperti izin usaha perdagangan, atau izin mendirikan bangunan.

Konfirmasi status wajib pajak oleh instansi pemerintah dalam rangka memberikan layanan publik tertentu tersebut dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, menggunakan sistem informasi pada instansi pemerintah yang terhubung dengan sistem informasi pada Ditjen Pajak (DJP).

Kedua, melalui aplikasi yang telah disediakan oleh DJP. Terkait dengan aplikasi ini pada Februari 2019 lalu, DJP secara resmi meluncurkan aplikasi informasi konfirmasi status wajib pajak (iKSWP). Aplikasi ini dapat langsung diakses wajib pajak melalui laman resmi DJP Online.

Baca Juga:
Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

Pada saat pertama kali diluncurkan iKSWP baru menyediakan tiga layanan yaitu untuk mengetahui status KSWP, memperoleh surat keterangan domisili bagi subjek pajak dalam negeri (SKD SPDN), dan mendapatkan surat keterangan fiskal (SKF).

Namun, saat ini iKSWP juga dapat digunakan untuk keperluan pemenuhan kewajiban pajak terkait pengajuan surat keterangan (PP 23), pemberitahuan memilih pengenaan pajak berdasarkan ketentuan umum PPh (PP 23), dan surat keterangan jasa luar negeri (SKJLN).

Selain itu, iKSWP kini juga digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan penyampaian SPT Tahunan 2019 dengan lampiran yang disederhanakan (PER-6/2020). iKSWP juga bisa digunakan untuk keperluan terkait dengan pemanfaatan berbagai jenis insentif dalam rangka penanganan Covid-19.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Keperluan tersebut antara lain untuk pengajuan permohonan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) (PMK 44/2020), pengurang PPh Pasal 25 (PMK 44/2020), surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor (PMK 44/2020), SKB Pasal 22 dan Pasal 23 (PMK 28/2020).

Sistem Kerja KSWP
SEPERTI yang telah dijelaskan sebelumnya, melalui KSWP wajib pajak akan memperoleh keterangan status wajib pajak. Keterangan tersebut dapat memuat status valid atau tidak valid. Adapun wajib pajak dapat memperoleh status keterangan valid jika memenuhi dua ketentuan.

Pertama, nama wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP. Kedua, wajib pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Jika data wajib pajak dinyatakan valid oleh sistem, maka instansi pemerintah dapat melanjutkan proses layanan perizinan yang diajukan ke tahap berikutnya.

Namun, apabila status dari wajib tidak valid, maka wajib pajak harus mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) tempat wajib pajak terdaftar

Adapun wajib pajak mendatangi KPP atau KP2KP untuk melengkapi data yang menyebabkan status tidak valid. Hal ini dilakukan agar wajib pajak dapat memperoleh surat keterangan status valid agar dapat melanjutkan proses perizinannya.

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Perluasan dan optimalisasi implementasi KSWP terus dilakukan salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No.54/2018. Melalui beleid tersebut terdapat 16 K/L tambahan yang diwajibkan mengimplementasikan KSWP mulai 2019-2020.

Sebelumnya, sudah ada 12 K/L yang diamanatkan oleh Inpres No.7/2015 dan Inpres No.10/2016 untuk mengimplementasikan KSWP. Secara umum, hingga akhir Juni 2019, program KSWP telah diimplementasikan penuh pada 11 kementerian dan lembaga serta pada 245 pemerintah daerah.

Manfaat KSWP
ADANYA KSWP sebelum memberikan layanan publik tertentu kepada publik diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sukarela wajib pajak. KSWP juga diharapkan dapat meningkatkan ketersandingan data yang diterima DJP sehingga bisa memperkuat basis data perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

Tujuan ini nyatanya tercapai karena terjadi peningkatan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT selama periode Januari-Maret 2019. Selain itu terjadi peningkatan jumlah status wajib pajak tidak valid berubah menjadi valid dalam periode yang sama sebanyak 16.537 wajib pajak.

Kondisi ini berdampak pada terhimpunnya pembayaran pajak senilai Rp91,63 miliar. KSWP juga berhasil menambah jumlah wajib pajak baru sebanyak 41.517 wajib pajak. Hal ini pada akhirnya diharapkan memiliki efek positif terhadap penerimaan pajak.

Simpulan
KSWP merupakan kegiatan pemeriksaan status pemenuhan kewajiban pajak yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah. Kegiatan ini dilakukan sebelum instansi pemerintah memberikan pelayanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu PBB-P2 dalam UU HKPD?

Melalui KSWP ini diharapkan angka kepatuhan wajib pajak di Indonesia dapat terdongkrak. Pasalnya, proses perizinan pelayanan publik tertentu hanya dapat dilakukan apabila pemohon perizinan sudah dinyatakan valid oleh sistem KSWP.

Pelaksanaan KSWP juga merupakan sarana untuk mengawasi validitas data pada sistem DJP. Validitas tersebut dilakukan dengan membandingkan data dengan kondisi riil di lapangan. Selain itu, KSWP juga menjadi wujud nyata sinergi antarinstansi pemerintah.

Pengecekan status wajib pajak sebagai prasyarat pemberian layanan publik tertentu ini tidak memengaruhi waktu pemberian layanan. Pasalnya, proses yang dilakukan cukup mudah yaitu melalui pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi secara daring dengan real time service.

Masyarakat juga dapat mengecek sendiri status wajib pajaknya melalui saluran aplikasi iKSWP pada akun DJP Online dengan mengakses https://djponline.pajak.go.id atau https://infokswp.pajak.go.id sebelum mengajukan perizinan tertentu ke ILAP. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?