PMK 147/2020

Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal KSWP Pemberian 36 Pelayanan Publik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 November 2020 | 16:04 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal KSWP Pemberian 36 Pelayanan Publik

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis peraturan tentang pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk pemberian pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.147/PMK.01/2020. Otoritas mengatakan terdapat kebutuhan untuk melakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak melalui KSWP dalam pemberian pelayanan publik tertentu.

“Guna mengoptimalkan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dan nonpajak,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan terbitnya beleid tersebut, dikutip pada Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selain itu, otoritas melihat diperlukannya pemenuhan upaya pencegahan korupsi yang lebih optimal oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi juga perlu ditindaklanjuti dalam peraturan kementerian/lembaga.

Dalam Pasal 2 disebutkan unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan pelayanan publik tertentu harus melakukan KSWP untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. Adapun Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid atau tidak valid.

Jika Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid, proses pemberian layanan publik tertentu dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika memuat status tidak valid, permohonan layanan publik tertentu tidak diproses lebih lanjut.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Permohonan layanan publik tertentu yang tidak diproses tersebut dapat diajukan kembali setelah pemohon memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun pelayanan publik tertentu yang dimaksud mencakup 36 pelayanan. Berikut perinciannya:

  1. perizinan penilai publik;
  2. perizinan kantor jasa penilai publik;
  3. perizinan cabang kantor jasa penilai publik;
  4. perizinan aktuaris publik;
  5. perizinan kantor konsultan aktuaria;
  6. perizinan akuntan publik;
  7. pendaftaran rekan non-akuntan publik;
  8. perizinan kantor akuntan publik;
  9. perizinan cabang kantor akuntan publik;
  10. pendaftaran akuntan beregister;
  11. perizinan kantor jasa akuntan;
  12. perizinan cabang kantor jasa akuntan;
  13. perizinan operasional balai lelang swasta nasional, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
  14. perizinan operasional balai lelang patungan swasta nasional, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, dan/ atau swasta asing yang bekerja sama;
  15. permohonan pemanfaatan barang milik negara yang berada pada pengelola barang atau pengguna barang dengan mekanisme sewa, kerjasama pemanfaatan, kerjasama penyediaan infrastruktur, bangun guna serah, atau bangun serah guna;
  16. pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II;
  17. permohonan perpanjangan masa jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II, dan/ atau perubahan nama Pejabat Lelang Kelas II;
  18. permohonan lelang eksekusi dan non-eksekusi atas barang milik swasta, badan hukum, atau badan usaha;
  19. perizinan dealer utama (bank dan perusahaan efek);
  20. perizinan peserta lelang surat berharga syariah negara (bank dan perusahaan efek);
  21. perizinan mitra distribusi surat utang negara;
  22. sertifikasi ahli kepabeanan;
  23. registrasi kepabeanan;
  24. pembukaan blokir akses kepabeanan;
  25. perizinan tempat penimbunan berikat;
  26. perizinan tempat penimbunan sementara;
  27. perizinan kemudahan impor tujuan ekspor;
  28. perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
  29. perizinan perusahaan jasa titipan;
  30. perizinan pusat logistik berikat;
  31. izin praktik konsultan pajak;
  32. peningkatan izin praktik konsultan pajak;
  33. perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik konsultan pajak;
  34. penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak karena hilang;
  35. penerbitan kembali kartu izin praktik konsultan pajak karena perubahan data diri; dan
  36. legalisasi fotokopi salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak.

Beleid ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 22 Oktober 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 November 2020 | 20:26 WIB

Hal ini baik karena peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak melalui KSWP mampu mengoptimalkan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dan nonpajak

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya