JAKARTA, DDTCNews - Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-71/PJ/2026, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto di antaranya memberikan penghapusan sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
Poin yang perlu digarisbawahi, keputusan itu tidak mengubah ketentuan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan melainkan hanya penghapusan sanksi administrasi. Artinya, kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh BAdan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan, tetapi sanksi keterlambatan tidak dikenakan/dihapus.
“Hal tersebut, berarti kewajiban pelaporan tetap berlaku sesuai ketentuan. Namun, sanksi keterlambatan tidak dikenakan/dihapus dalam hal WP terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan,” jelas penyuluh DJP melalui channel telegram FAQ Coretax, dikutip pada Senin (4/5/2026).
Karena kondisi tersebut, bisa saja status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan menjadi tidak valid. Status KSWP tidak valid tersebut berpotensi membuat pelayanan publik tidak diberikan, termasuk layanan kepabeanan dari DJBC. Simak Hendak Akses Layanan Kepabeanan tapi KSWP Tak Valid, Ini Solusinya
Penyuluh DJP menjelaskan status KSWP tidak valid karena sistem validasi KSWP yang dipasang di sejumlah kementerian, lembaga, atau instansi (termasuk DJBC) berdasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Validasi status KSWP itu salah satunya akan memastikan apakah wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir sesuai dengan ketentuan.
Dengan demikian, wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh atau tidak mengajukan pemberitahuan perpanjangan (SPT-Y) tetap akan mendapat status KSWP tidak valid.
Oleh karenanya, penyuluh DJP menyarankan wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan PPh Badan agar status KSWP-nya menjadi valid. Sementara itu, wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan (SPT-Y) dapat menghubungi KPP atau membuat tiket Melati untuk mendapat prioritas persetujuan.
“Apabila ada kebutuhan validitas KSWP diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya. Sedangkan, bagi yang sudah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, dapat menghubungi KPP untuk prioritas approval di KLIP atau melalui ticketing mandiri,” jelas penyuluh DJP
Sebagai informasi, channel telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas. (sap)
