PMK 198/2020

PMK Resmi Terbit, Ini Perincian Tarif Cukai Rokok yang Baru

Redaksi DDTCNews
Kamis, 17 Desember 2020 | 16.01 WIB
PMK Resmi Terbit, Ini Perincian Tarif Cukai Rokok yang Baru

Tampilan awal PMK 198/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis beleid baru yang memuat kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Februari 2021.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Tarif CHT, sesuai dengan salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut, ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat, serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 198/2020, dikutip pada Kamis (17/12/2020).

Dalam Pasal 5 disebutkan tarif CHT ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram HT. Besaran tarif CHT didasarkan pada jenis HT, golongan pengusaha, dan batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau gram.

Khusus untuk jenis hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), tarif cukai HT ditetapkan sebesar 57% dari HJE yang diajukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir tercantum dalam Lampiran II.

Dalam Pasal 18 disebutkan kepala kantor menetapkan kembali tarif cukai dan mulai berlaku pada 1 Februari 2021 dengan beberapa ketentuan.  Pertama, penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku untuk jenis HT, golongan pengusaha pabrik HT, dan batasan HJE minimum yang telah ditetapkan berdasarkan PMK 152/2019.  

Kedua, tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan Lampiran II, III, dan IV PMK 198/2020. Ketiga, HJE yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per batang atau per gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE minimum dalam Lampiran II, III, dan IV.

Ketentuan mengenai batasan jumlah produksi pabrik (Lampiran I), batasan HJE dan tarif cukai HPTL (Lampiran II), batasan HJE dan tarif cukai HT (Lampiran III), serta tarif cukai dan batasan HJE terendah untuk setiap jenis HT yang diimpor (Lampiran IV) mulai berlaku 1 Februari 2021.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau ditetapkan oleh direktur jenderal,” bunyi Pasal 21 PMK yang diundangkan dan berlaku sejak 15 Desember 2020 ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif CHT atau cukai rokok pada 2021 rata-rata sebesar 12,5%, pemerintah telah mencoba menyeimbangkan aspek kesehatan dan kondisi perekonomian.

“Rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5%. Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan,” ujar Sri Mulyani. SImak artikel ‘Sri Mulyani: Tarif Cukai Rokok 2021 Naik 12,5%! Ini Perinciannya’. (kaw)

Sumber: PMK 198/2020.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
muhammad arul prasetio
baru saja
langkah ini harus diapresiasi dan perlu di dukung. berkaca dari praktik diberbagai negara, menaikan cukai rokok menjadi salah satu komponen untuk menurunkan prevalensi merokok, terutama pada usia anak. diantaranya Australia. Data dari Survei Kesehatan Nasional menunjukkan bahwa sejak tahun 2001, proporsi orang dewasa yang merokok telah menurun dari 22,3 persen menjadi 13,8 persen pada 2017-2018. Cukai rokok yang diberlakukan telah mencapai 51,17 persen dari target WHO 70 persen. sama hal dengan prevalensi merokok di Singapura yang sudah turun dari 18,3% (1992) ke 13% (2018). Harga rokok di negara ini sebesar USD 9,62 (2016) dengant cukai 59.69% dari target 70%. Prevalensi perokok pada usia 18-24 tahun telah menurun dari 25 persen ke 19,7 persen pada tahun 2011-2017. Harga rokok di negara ini pada tahun 2015 sebesar USD 11,00. Target cukai yang telah tercapai dari 70 persen adalah sebesar 63,83 persen.