Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
PENGAWASAN CUKAI

Awasi Rokok dan Vape, DJBC Gelar Operasi Pasar dan Sisir Distributor

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 30 Agustus 2026 | 12.00 WIB
Awasi Rokok dan Vape, DJBC Gelar Operasi Pasar dan Sisir Distributor
<p>Ilustrasi. Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya dan Satpol PP memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil sitaan negara di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (27/11/2025). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC), khususnya rokok dan produk vape, melalui operasi pasar serta pengawasan di jalur distribusi.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan memadukan langkah preventif dan represif.

"Pengawasan terhadap barang kena cukai tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga dilakukan melalui edukasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku serta tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal," ujarnya, dikutip pada Minggu (30/8/2026).

Budi menyampaikan salah satu operasi pasar dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai Bontang dengan menyasar sejumlah toko yang menjual rokok dan vape di beberapa wilayah.

Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa produk yang dijual untuk memastikan BKC yang beredar telah memenuhi ketentuan cukai. Pemeriksaan pita cukai dilakukan menggunakan alat pendeteksi, seperti sinar ultraviolet (UV) dan holoreader.

Petugas juga menguji sampel liquid pada sejumlah toko vape menggunakan narcotics identification kit (NIK). Hasil pemeriksaan menunjukkan mayoritas pelaku usaha telah memenuhi ketentuan. Selain itu, tidak ditemukan produk vape yang terdeteksi mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Meski demikian, Budi mengungkapkan petugas menemukan 1 slop atau 200 batang rokok merek King Garet yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Barang tersebut kemudian disita dan disegel untuk dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Bontang guna diteliti dan diproses lebih lanjut.

Di sisi lain, Kanwil Bea dan Cukai Banten menggelar operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) dengan menyasar perusahaan jasa titipan (PJT). Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengawasi distribusi rokok ilegal melalui jalur pengiriman barang.

Selain memeriksa barang kiriman di PJT, petugas memberikan edukasi kepada petugas PJT dan masyarakat setempat. Edukasi mencakup ketentuan cukai rokok, ciri-ciri rokok ilegal, serta dampak peredarannya terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha.

Budi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ataupun memperdagangkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Dia juga meminta masyarakat untuk kooperatif dan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada kantor bea dan cukai terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi Bravo Bea Cukai.

"Kegiatan pengawasan seperti yang dilakukan di Bontang dan Banten merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjaga kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," tutup Budi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.