KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Cartridge Rokok Elektrik Kini Dikenakan Cukai

Dian Kurniati
Jumat, 20 November 2020 | 11.42 WIB
Pengumuman! Cartridge Rokok Elektrik Kini Dikenakan Cukai

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan rokok elektrik (vape) berupa cairan dan alat pemanas dalam satu kesatuan (cartridge) sebagai bagian dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang dikenakan cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan cartridge rokok elektrik menjadi salah satu jenis ekstrak atau esens tembakau sehingga ditetapkan sebagai barang kena cukai (BKC).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/PMK.04/2020 sebagai perubahan atas PMK Nomor 67/PMK.04/2018. "[Cartridge rokok elektrik] termasuk jenis HPTL baru," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).

Syarif menuturkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan substansi Pasal 1 ayat 18 PMK No.176/PMK.04/2020 dengan mencantumkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esens tembakau, yang termasuk BKC.

PMK juga menjelaskan HPTL sebagai hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang dibuat mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen, meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup, atau tembakau kunyah.

Menurut Syarif, ekstrak dan esens tembakau biasanya dipasarkan kepada konsumen dalam kemasan penjualan eceran. Produk dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik untuk kemudian dihisap, antara lain berupa cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik, kapsul tembakau, atau cairan dan cartridge.

Pemerintah menambahkan beberapa poin dalam PMK No.176/PMK.04/2020. Pertama, BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai, termasuk cartridge, dianggap melanggar ketentuan.

Kedua, Kemenkeu memperluas definisi barang kemasan untuk eceran. Pada PMK sebelumnya, kemasan adalah barang yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dalam 1 kemasan.

Pada PMK baru, definisi kemasan ditambahkan menjadi kemasan yang bersentuhan langsung dengan BKC dan hanya dapat dibuka pada satu sisi. "Ini penegasan bahwa BKC yang tidak dikemas sesuai isi kemasan yang diatur dalam PMK ini, berarti melanggar ketentuan," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.